Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik

Rabu, 14 Juni 2017 – 12:46 WIB
Nurwani S.Pdi dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Sidang kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat anggaran 2010 untuk program pascasarjana, di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (13/6), memunculkan kejadian menarik.

Majelis hakim yang dipimpin AA Putu Ngurah Rajendra kesal dan marah usai JPU Yoga Sukmana membacakan dakwaan. Ternyata, kasus yang menjadikan Nurwani, guru PAUD, ini sebagai terdakwa, akan menghadirkan 30 orang saksi. Padahal kerugian negara hanya Rp 6 juta, dan itu pun sudah dikembalikan terdakwa.

BACA JUGA: Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan

"Saya kira kasus dengan kerugian Rp 6 miliar, ternyata cuma Rp 6 juta. Kasihan guru kita, padahal dia mau kuliah dan dia sendiri sudah mengembalikan uang itu,” ujarnya.

Kasus ini muncul karena terdakwa disebut membuat sendiri surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima, untuk memuluskannya menerima beasiswa. Padahal, dalam persyaratan khusus tercantum yang berhak menerima beasiswa adalah para guru yang aktif menjalani tugas, yang diangkat oleh ketua yayasan atau kepala madrasah dalam jangka waktu mengajar selama dua tahun.

BACA JUGA: Bareskrim Langsung Jebloskan Dirut PT Garam ke Tahanan

Nurwani, memang bukan guru di tempat tersebut. Zakariah selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan terdakwa. Diketahui, Zakariah akhirnya juga ikut menjadi terdakwa.

Nah, majelis hakim pun kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan dilaksanakan secepatnya.

BACA JUGA: Pelepasan Aset Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar

“Cukup enam saksi saja dan empat kali sidang, kasus kita selesaikan. Kasihan terdakwa datang dari jauh. Ini juga semestinya Negara diuntungkan malah Negara yang dirugikan karena lebih besar biaya penanganan perkara dari pada kerugian,” ungkapnya.

Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan, kendati demikian terdakwa diharuskan untuk menjalani persidangan dengan baik.

“Besok buku tabungan sebagai bukti pengembalian uang itu juga dibawa dan itu sudah cukup menjadi bukti meringankan dari terdakwa,” kata Putu Ngurah Rajendra.

Sementara Deni Nur Indra, selaku penasihat hukum terdakwa (ditunjuk majelis hukum mengingat terdakwa tak punya biaya) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi yang meringankan.

Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang tersebut, pihak penasihat hukum (PH) pun tidak akan mengajukan saksi a de charge.

“Ada juga kasus lain karena jumlah penerima kan ratusan, tapi kenapa cuma terdakwa yang berkasnya bisa naik. Kepala sekolah juga menandatangani rekomendasi karena tuntutan dari atas dan ini untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (cr-met/radarlombok/jpnn)

(Baca juga: Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Pimpinan PKS Harus Diganti Biar Maju


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Hakim marah   beasiswa   Kemenag   NTB  

Terpopuler