jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Susi Tur Andayani pada Senin, (24/3). Dalam sidang Susi Tur ini Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan saksi-saksi. Di antaranya mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Hakim Konstitusi Maria Farida.
"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra, Maria Farida dan Rudy Alfonso," kata pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto, Senin (24/3).
BACA JUGA: Darin Mumtazah dan Istri Anas Sambangi KPK
Maria termasuk dalam hakim panel Pilkada Lebak di MK bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim Anwar Usman. Ia sudah diperiksa oleh KPK sebelumnya sebagai saksi untuk Akil.
Dalam kasus ini Susi Tur yang adalah pengacara Amir Hamzah dalam gugatan Pilkada Lebak didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Hakim Tolak Keberatan Adik Atut
Duit diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
Selain Pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Desak Jokowi Jelaskan Kebijakan Mega Jual Aset Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemondokan Haji Paling Jauh 3,9 Km dari Masjidilharam
Redaktur : Tim Redaksi