jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati mengaku tak tahu menahu terkait permainan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Hal ini disampaikan Maria saat menjadi saksi di sidang terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (24/3).
BACA JUGA: Jokowi Dianggap Belum Saatnya Masuk Level Nasional
Menurut Maria, saat pemeriksaan perkara Pilkada Lebak, ia memang satu panel hakim dengan Akil. Namun, saat itu ia mengaku tidak ada kejanggalan dalam panel.
"Pada waktu persidangan saya tidak lihat hal-hal yang mencurigakan. Semua berjalan lancar. Saya tidak tahu ada apa-apa," ujar Maria dalam sidang.
BACA JUGA: Jaksa KPK Siapkan 35 Saksi untuk Sidang Adik Atut
Maria memaparkan permohonan perkara perselisihan Pilkada Lebak tahun 2013 diterima MK pada 11 September 2013 lalu. Untuk memeriksa permohonan perkara, ditunjuk panel hakim yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Maria dan Anwar Usman.
Setelah itu, atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan panel hakim dalam kasus pilkada itu, maka panel memutuskan untuk menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Lebak.
BACA JUGA: Pemutakhiran Data PNS, Bapertarum Gandeng BKN
Panel hakim, kata Maria, satu suara dalam memutuskan perkara itu. Di persidangan Maria tidak merasa diarahkan Akil dalam pembahasan Pilkada Lebak. "Ketua panel selalu menanyakan hakim anggota dahulu, dia tidak akan memutuskan sebelum dia tanya anggota," ujarnya.
Oleh karena itulah, setelah melihat semua berjalan normal, Maria mengaku kaget karena pada ujungnya, pengurusan Pilkada Lebak menuai masalah. "Saya kaget perkara ini menjadi permasalahan ketika sudah diputuskan," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Kampanye Gerindra, PPP Tepis Incar Jadi Cawapres Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi