JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, remunerasi tidak menjamin seseorang hakim untuk tidak melakukan korupsiHal itu terbukti dengan kasus dengan tertangkapnya hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar yang karena diduga kuat menerima suap.
"Saya paling tidak percaya bahwa upaya untuk menghindarkan korupsi itu harus memberi gaji tinggi
BACA JUGA: Pimpinan DPR Jagokan Ipar SBY Pimpin TNI AD
Saya tidak percaya pada teori itu," kata Mahfud digedung MK, Jumat (10/6).Dikatakanya, hakim memang harus dihargai dengan gaji wajar
BACA JUGA: Soal Rumah Dinas, Janedri Pilih Bungkam
Karena pada kenyataanya, kata Mahfud, hakim yang korupsi itu yang sudah memiliki banyak harta, deposito dan tabungan."Kalau kita mengatakan ingin memperbaiki negara ini dengan cara menaikkan gaji pegawai ya jangan hanya hakim
BACA JUGA: Pesawat Kepresidenan Telah Dianggarkan Setahun Sebelumnya
Mereka mengatakan saya dong yang berhadapan langsung dengan bahaya, polisinya juga begitu, nanti guru juga begituMereka bilang, kalau untuk menjadikan hakim dan jaksa baik guru harus sejahtera agar nanti produk pendidikan juga baikSemua minta," ucap Mahfud.Oleh sebab itu, Mahfud tidak percaya anggapan remunerasi dapat mencegah terjadinya korupsi"Dari sudut aparat harus ada leadership yang kuat, kemudian dari sudut masyarakat, lakukan gerakan moral secara besar-besaran," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Minta PPTKIS Bersiap Diri
Redaktur : Tim Redaksi