JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) segera mempersiapkan diri dalam menghadapi penempatan dan perlindungan TKISebab, setelah pencabutan moratorium, TKI yang dikirim harus memiliki 200 jam pelatihan kerja.
“Semua pihak terkait harus bersatu dalam mempersiapkan secara teliti dan profesional segala hal yang diwajibkan sebelum memberangkatkan TKI
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Sertifikasi Profesi
Kapasitas dan keterampilan TKI harus disiapkan sesuai aturan, yaitu 200 jam pelatihan," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (10/6).Dikatakan, PPTKIS harus kompak tidak memberangkatkan TKI jika gajinya kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta per bulan (kurs RM 1 = Rp 2.833)
BACA JUGA: Harifin Ibaratkan Syarifuddin Bagai Buah Busuk
Selain itu, PPTKIS pun diminta untuk bekerja sama dalam membenahi data base yang dimiliki para PPTKIS terkait TKI yang mereka tempatkanMuhaimin mengungkapkan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah untuk melindungi TKI yang dilakukan dengan proses yang cukup selama dua tahun ini, sekaligus menjawab permintaan dari berbagai pihak agar moratorium dengan Malaysia segera dicabut
BACA JUGA: Dibangun 400 Rumah Prajurit TNI di Balikpapan
Adapun setelah atau pasca penandatanganan MoU, lanjut Muhaimin, penempatan TKI domestik ke Malaysia dapat segera dijalankan lagi."Aspek positif dari penghentian penempatan TKI domestik ke Malaysia selama dua tahun , yakni warga Malaysia kini semakin menyadari bahwa mereka memiliki kebutuhan yang tinggi akan keberadaan TKI PRT dari IndonesiaKesadaran ini juga diperkuat dengan fakta bahwa perlindungan buruh migran telah menjadi isu dunia, yang setiap tahun dibahas dalam sidang ILO, sehingga perlakuan warga Malaysia terhadap TKI kita juga tidak luput dari sorotan dunia internasional," ungkapnya.
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, untuk tujuan pelaksanaan teknis MoU 2006 pihaknya telah membentuk Join Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan JTF terdiri dari Perwakilan yang ditunjuk oleh masing-masing pihak, dari pihak Indonesia terdiri dari Kemenakertrans, Kemenkes, BNP2TKI dan Perwakilan Malaysia di IndonesiaJTF berupaya memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah terkait
JTF akan melaporkan secara berkala kepada Kelompok Kerja BersamaSelain itu, MoU TKI Domestik Pemerintah RI dengan Malaysia juga telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2011 di Gedung Sate, Bandung , Jawa BaratSetelah melalui proses perundingan panjang, terang Muhaimin, akhirnya dicapai kesepakatan win-win solution yang menyangkut sejumlah perbaikan
Di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur/cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Sisminbakum, Jaksa Agung Istikharah
Redaktur : Tim Redaksi