jpnn.com, SURABAYA - Keinginan Putri Natasya menjadi seorang laki-laki akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim tunggal Anton Widyopriyono mengabulkan seluruh permohonannya dan resmi mengganti nama gadis itu menjadi Ahmad Putra Adinata.
BACA JUGA: Satpam Perempuan di Surabaya Ajukan Permohonan Ganti Kelamin jadi Laki-Laki
Dalam pertimbangannya, hakim Anton menyatakan, Putri Natasya berhak menjadi laki-laki lantaran memiliki kelainan kelamin bernama Hipospadia Scrotal.
"Selain itu, dari uji medis, kromosom Putri Natasya juga memperlihatkan sebagai laki-laki," ujar Hakim Anton.
BACA JUGA: Gadis 19 Tahun Mengajukan Permohonan Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri
Saat beranjak dewasa, Putri Natasya tidak pernah menstruasi dan memperlihatkan ciri fisik laki-laki. Atas pertimbangan ini, hakim Anton, akhirnya mengabulkan permohonan Putri.
Putusan ini disambut gembira Ahmad Putra Adinata, yang menghadiri sidang bersama orangtuanya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024
Ahmad tak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, bidan yang menemukan pertama kali kelainan, dan tim medis RSU Dokter Soetomo.
Usai sidang, Sulistyowati, ibu kandung pemohon mengatakan akan segera mengurus pergantian nama dan jenis kelamin anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kabupaten Blora Jawa Tengah.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia