Hakim Minta Kubu Irman dan KPK Tak Saling Rahasia-rahasiaan

Selasa, 29 November 2016 – 16:16 WIB
Irman Gusman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, dalam perkara suap rekomendasi kuota distribusi gula impor. 

Atas putusan sela itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi di persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian. Persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang atau 13 Desember 2016. 

BACA JUGA: FPI Sumut Berangkatkan 500 Orang ke Jakarta untuk Aksi 212

‎"Majelis meminta jaksa penuntut umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap untuk optimal menghadapkn saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di persidangan agenda putusan sela perkara Irman, Selasa (29/11). 

Hakim memerintahkan JPU dan penasihat hukum bisa saling berkomunikasi mengenai saksi yang akan dihadirkan nantinya. Hal itu supaya persidangan berjalan cair dan lancar. 

BACA JUGA: Direktur Politik Dalam Negeri: Proporsional Terbuka Bibit Korupsi

"Jangan lagi ada rahasia-rahasiaan soal siapa saksinya, biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," pungkas ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Irman menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

BACA JUGA: Istri Bos Gula Akui Serahkan Rp 100 Juta ke Irman Gusman

Uang itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumbar tahun 2016 melalui CV Semesta Berjaya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom: Kalau Sering Dipakai Presiden Terkenal Dong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler