Hakim Minta Mantan Ketua KPU Sumut Jujur

Kamis, 10 April 2014 – 21:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mathius Samiaji, anggota majelis hakim pengadilan tipikor dalam sidang Akil Mochtar meminta saksi mantan Ketua KPUD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution berkata jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Pasalnya, keterangan Irham berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikannya pada penyidik.

BACA JUGA: SBY Diminta Tak Keluarkan Kebijakan Strategis

Irham dalam hal ini menampik mengenalkan Bachtiar Ahmad Sibarani dengan Akil Mohctar saat menjabat sebagai Ketua MK. Bachtiar adalah orang yang disebut-sebut sebagai perantara suap yang diterima Akil senilai Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

"Saudara di BAP menyebut pernah kenalkan Bachtiar Sibarani 2010 pada Akil. Bachtiar ikut ke MK untuk ketemu Akil koordinasi masalah sengketa pilkada di Sumut. Mana yang benar ini keterangannya. Tadi saudara ngaku tidak pernah kenalkan pada Akil. Mana yang benar?" tanya Hakim Mathius pada Irham dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/4).

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Ibarat Perawan di Sarang Penyamun

Mendengar hal tersebut, Irham masih bersikukuh bahwa dirinya tidak mengenalkan Akil dan Bachtiar. Pasalnya, kata dia, Akil dan Bachtiar sudah saling mengenal sebelum ada kasus sengketa pilkada tersebut. Irham mengaku BAP-nya berbeda karena disesuaikan dengan pertanyaan penyidik.

"Setahu saya keduanya sudah saling kenal. Bachtiar merupakan pengurus salah satu organisasi Pemuda Pancasila (PP). Sedangkan Akil pengurus cabang PP. Memang tidak ada di BAP, tapi keterangan saya begitu," tegas Irham.

BACA JUGA: Jokowi: Bagi-bagi Menteri Hanya Ada di Koalisi

Setelah jawaban Irham itu, hakim tidak mempertanyakan lebih rinci kembali terkait Bachtiar Sibarani. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Pendistribusian Soal UN Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler