Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Ibarat Perawan di Sarang Penyamun

Kamis, 10 April 2014 – 21:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari‎ merasa seperti anak perawan di sarang penyamun. Hal ini diungkapkannya usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"‎Jadi di sini saya ingin menyampaikan bahwa saya ini sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) yang secara substansial memang baru masuk di situ 1,5 bulan jadi belum tahu medan. Jadi ibaratnya saya ini kalau film, anak perawan di sarang penyamun," kata ‎Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4).

BACA JUGA: Jokowi: Bagi-bagi Menteri Hanya Ada di Koalisi

Jauhari menjelaskan, sesungguhnya ada pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam kasus itu. Ia menyebut informasi pemenang lelang dibocorkan oleh panitia tanpa sepengetahuannya sebagai PPK.

"‎Panitia ULP (unit pelayanan pengadaan) ngomong pada yang perusahaan yang dijagaoin. Perusahaan yang dijagoin ini ngomong sama Zulkarnain Djabar (anggota DPR dari Golkar, red). ‎Pak Zulkarnain telepon Pak Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama, red). Nasaruddin memberi sinyal kepada Mashuri (Ketua ULP Ditjen Bimas Islam, red) dan selanjutnya kepada Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam, red),” ujar Jauhari.
 
Ia menjelaskan, PPK sama sekali tidak ikut dalam penentuan pemenang sama sekali. Menurut Jauhari, yang menentukan pemenang adalah ‎ULP. "Mereka-mereka yang sesungguhnya bertanggung jawab tentang terjadinya penyimpangan pengadaan ini," tandasnya.

BACA JUGA: Jamin Pendistribusian Soal UN Aman

‎Seperti diketahui, Jauhari‎ divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Alquran dan dijatuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebagai PPK, Jauhari terbukti melakukan korupsi dalam proyek tersebut.
 
Selain itu, Jauhari juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Jauhari juga diganjar putusan pidana pengganti yakni membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Tapi dikurangkan karena dia sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Transfer Uang ke Akil, Berdalih Uang Bisnis Sawit

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Ancang-Ancang Jadi Inisiator Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler