jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan semua CCTV yang merekam segala aktivitas terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan, hal itu diperlukan agar perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan jelas ditayangkan, sehingga tidak ada multitafsir dalam kasus ini.
BACA JUGA: Perempuan yang Ditemukan Tinggal Tulang, Ternyata Mahasiswa…
"CCTV yang lain terkait kejadian ini, kami minta diserahkan kami. Tidak ada persidangan selain di sini," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Jaksa pun menjawab bahwa mereka sudah menyerahkan semua alat bukti rekaman CCTV.
BACA JUGA: Hiii… Perempuan Berjilbab Ditemukan Tinggal Tulang, Ini Fotonya
Sementara itu, Gultom juga menanyai ayah Mirna, Darmawan Salihin yang pernah menyebutkan di depan media massa, memiliki rekaman sendiri terkait kasus ini. Gultom meminta agar Darmawan tidak menggandakan rekaman tersebut.
"Memang waktu kejadian itu saya ribut. Saya ngobrol sama Devi, saya bilang (CCTV) serahkan ke polisi, saya tidak ngambil," ujar Darmawan.
BACA JUGA: Biar Tak Meraba-raba, Sidang Jessica Bakal Pindah ke Kafe Olivier
Gultom menambahkan, Darmawan seringkali mengingatkan di media jika ada rekaman CCTV yang menunjukkan gelagat Jessica tengah menuang racun ke gelas putrinya. Namun, Darmawan menegaskan ia sama sekali tak menyimpan rekaman CCTV.
"Saya mengerti hukum yang mulia. Mau digeledah di rumah saya juga tidak ada," jawab Darmawan.
Hingga pukul 21.26 WIB, PN Jakarta Pusat masih menggelar sidang kematian Mirna. Dalam sidang, semua pegawai Kafe Olivier kembali dihadirkan. Mereka juga kembali mempraktekkan adegan di mana Jessica memesan es kopi Vietnamese. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Kafe Olivier Itu Mual, Mulutnya Kebas, Sedotannya?
Redaktur : Tim Redaksi