Hakim MK Anggap Janedjri Masih Bersih

Kamis, 17 Oktober 2013 – 00:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengaku belum tahu soal aturan pergantian pada pejabat eselon I yang sudah melebihi batas waktu 5 tahun di lembaga peradilan yang pernah dipimpin Mahfud MD itu. Salah satunya terkait jabatan Sekjen MK yang sudah hampir sembilan tahun ditempati Janedjri M. Gaffar.

Oleh karena itu, Hamdan mengaku tidak dapat berkomentar untuk menanggapi usul Seskab Dipo Alam yang meminta ada penyegaran dalam posisi Sekjen MK. "Yang saya tahu (Janedjri, red) memang sudah sembilan tahun. Tapi mengenai prosedur penggantian saya tidak tahu. Saya masalah manajemen kan baru saja. Lagi pula baru terpilih sebagai wakil jadi belum lakukan evaluasi. Apakah melanggar atau apa saya harus melakukan penelitian dulu," tutur Hamdan di kantornya, Gedung MK, Rabu, (16/10).

BACA JUGA: Sempat Siapkan Skenario Santet hingga Perampokan

Meski demikian, Hamdan mengakui kinerja Janedjri tidak perlu diragukan. Menurutnya, tidak gampang mencari Sekjen dengan kinerja baik seperti Janedjri.

Bahkan, lanjut Hamdan, Janedjri juga belum terindikasi memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Karenanya Hamdan tak heran Janedjri bisa menjabat sebagai Sekjen MK hingga 9 tahun.

BACA JUGA: Adik Atut Berkelit, Mengaku Keluar Uang untuk Bayar Pengacara

"Saya kira jasa Pak Janed cukup besar, luar biasa, dan sepanjang ini dari berbagai laporan terutama dari BPK sejak awal sampai sekarang WTP (wajar tanpa pengecualian). Belum ada catatan buruk dari lembaga-lembaga pengawasan. Jadi baik-baik saja," sambung Hamdan.

Hamdan menambahkan, pabila memang ada peraturan yang mengatur jabatan Sekjen atau yang sekelas pejabat eselon I hanya 5 tahun saja, maka MK akan terbuka untuk memperbaikinya dan melakukan penyegaran kembali. "Kita terbuka untuk itu kalau memang diperlukan," kata dia. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Auditor Utama BPK Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Pasrah Soal Rencana SBY Terbitkan Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler