Hakim MK Bakal jadi Saksi di Sidang Atut ‎

Kamis, 03 Juli 2014 – 09:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah hakim MK Anwar Usman. Dia merupakan salah satu hakim panel yang menangani sengketa Pilkada Lebak, Banten.

BACA JUGA: Hari Ini Hatta Bertemu Rustriningsih

"Saksinya Anwar Usman," kata penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma dalam pesan singkat, Kamis (3/7).

Sukatma menambahkan, jaksa juga memanggil saksi lainnya. Yaitu Panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

BACA JUGA: Saat SMA Jokowi Pelit Contekan

Dalam dakwaan, Atut bersama Wawan disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan supaya Akil memenangkan gugatan Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya, Gubernur Banten nonaktif tersebut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Guruh Yakin Jokowi Laksanakan Ajaran Bung Karno

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara Bocor, Bocor, Prabowo Merasa Diledek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler