JAKARTA - Hakim konstitusi, Akil Mochtar, disebut-sebut dalam laporan hasil Tim investigasi dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK)Mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu disebut sebagai orang yang akan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Simalungun.
Namun Akil menganggap laporan Tim Investigasi yang diserahkan ke Ketua MK Mahfud MD, sebatas testimoni Refly Harun dan rekannya
BACA JUGA: Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Alasannya, keterangan Bupati Simalungun JR Saragih yang menjadi klien Refly tidak dicantumkan dalam laporan itu.Lebih lanjut Akil menjelaskan, dalam laporan tersebut, uang Rp 1 miliar yang dipersiapkan ke hakim merupakan bagian dari fee pengacara senilai Rp 3 miliar kepada Refly
BACA JUGA: Dana Sosial di Pemda Minim
Sopir JR Saragih lantas diminta untuk menyerahkan uang ituMerasa ada usaha percobaan menyuap hakim, Akil pun berencana melaporkan Refly dan JR Saragih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Bakar Keranda Picu Kericuhan
Akil menuding Refly turut serta dala, percobaan penyuapan itu"Saya akan laporkan ke KPK," kata Akil Muchtar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12).Menurut Akil, seharusnya ketika ada rencana kejadian seperti itu Refly harus marah atau melaporkan ke KPK"Seharusnya ketika Refly tahu akan diberikan pada hakim, dia harus melaporkan ke KPK ada penyuapanSekarang saya mau melaporkan ituSaya dituduh suap seperti itu saya tidak terima," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikkan Bendera Setengah Tiang, Pendemo Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi