“Sebenarnya akar permasalahan banyaknya kasus TKI yang terabaikan di negara penempatan adalah keberangkatan yang tanpa persiapan matang
BACA JUGA: Dana Sosial di Pemda Minim
TKI tanpa keahlian itupun dipaksa bekerja oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk memenuhi pesanan agen di luar negeri," katanya, Kamis (9/12).Selain keahlian TKI yang rendah, terang Uwiyono, tidak ada sistem yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab mengurusi TKI saat masih didalam negeri
“Nampaknya peraturan itu memang tidak jelas, sehingga justru terlihat bahwa pemerintah membiarkan TKI tanpa perlindungan hukum baik saat masih didalam negeri maupun di luar negeri,” imbuhnya.
Dalam merevisi UU PPTKLN tersebut, Uwiyono menyebutkan bahwa yang harus dipertegas adalah masalah tugas pokok, fungsi dan wewenang antara regulator dan operator
BACA JUGA: Bakar Keranda Picu Kericuhan
Selain itu, pemerintah juga harus menunjuk siapa lembaga yang bertanggung jawab terhadap isu-isu penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.Lebih jauh Uwiyono menambahkan, UU penempatan TKI tersebut juga dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi TKI pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan
Di samping itu, pada masa penempatan, pemerintah harus memperbanyak atase ketenagakerjaan disenua negara penempatan
BACA JUGA: Naikkan Bendera Setengah Tiang, Pendemo Ditangkap
Atase ini penting karena ini adalah unit khusus yang menjemput TKI bermasalah, memonitor, mendata dan melakukan advokasi.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN&RB Dorong KDH Tersangka Langsung Nonaktif
Redaktur : Tim Redaksi