Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi

Kamis, 09 Desember 2010 – 20:55 WIB
JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk merubah atau merevisi UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN)Menurutnya, hal ini bertujuan agar nasib TKI di luar negeri tidak terabaikan.

“Sebenarnya akar permasalahan banyaknya kasus TKI yang terabaikan di negara penempatan adalah keberangkatan yang tanpa persiapan matang

BACA JUGA: Dana Sosial di Pemda Minim

TKI tanpa keahlian itupun dipaksa bekerja oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk memenuhi pesanan agen di luar negeri," katanya, Kamis (9/12).

Selain keahlian TKI yang rendah, terang Uwiyono, tidak ada sistem yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab mengurusi TKI saat masih didalam negeri
Jika saat ini memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), maka sebaiknya kebijakan kewenangan itu dihapus saja.

“Nampaknya peraturan itu memang tidak jelas, sehingga justru terlihat bahwa pemerintah membiarkan TKI tanpa perlindungan hukum baik saat masih didalam negeri maupun di luar negeri,” imbuhnya.

Dalam merevisi UU PPTKLN tersebut, Uwiyono menyebutkan bahwa yang harus dipertegas adalah masalah tugas pokok, fungsi dan wewenang antara regulator dan operator

BACA JUGA: Bakar Keranda Picu Kericuhan

Selain itu, pemerintah juga harus menunjuk siapa lembaga yang bertanggung jawab terhadap isu-isu penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Lebih jauh Uwiyono menambahkan, UU penempatan TKI tersebut juga dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi TKI pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan
“Sebaiknya, pada saat pra penempatan, pemerintah harus menunjuk satu lembaga atau institusi yang bertanggung jawab merekrut, melatih, mendidik TKI agar profesional,” tukasnya.

Di samping itu, pada masa penempatan, pemerintah harus memperbanyak atase ketenagakerjaan disenua negara penempatan

BACA JUGA: Naikkan Bendera Setengah Tiang, Pendemo Ditangkap

Atase ini penting karena ini adalah unit khusus yang menjemput TKI bermasalah, memonitor, mendata dan melakukan advokasi.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN&RB Dorong KDH Tersangka Langsung Nonaktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler