Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi

Pememang Pilgub Diputus Selasa

Sabtu, 22 November 2008 – 01:44 WIB
Foto : Agus Wahyudi/JAWA POS
JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiriHakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti untuk dijadikan landasan putusan

BACA JUGA: PKB Tak Terpengaruh Seruan Golput Gus Dur

Selasa pekan depan (25/11), hasil sidang panel tersebut akan diteruskan kepada sidang pleno MK
Pada pleno itulah, akan diputuskan secara konstitusional siapa yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih

BACA JUGA: Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara



Dalam sidang yang digelar Jumat (21/11), pemohon (pasangan Kaji –Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum –KPU– Jatim) saling adu saksi dan bukti
Jalannya sidang seperti tidak imbang

BACA JUGA: Rizal Mallarangeng Mundur Sebelum Bertanding

Selain didukung saksi-saksi yang dibawa, termohon terkesan mendapat dukungan dari dua pihakPertama, dukungan pendapat dari pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf)Kedua, KPU Jatim juga mendapat angin dari pernyataan kesaksian Panwas Pilkada JatimHakim panel MK memang meminta kehadiran Ketua Panwas Pilkada Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko sebagai saksi

Meski terkesan ’’berjuang sendiri’’, kubu Kaji all-outSaksi-saksi kunci dan alat bukti penting dihadirkan dan diajukan dalam sidangMisalnya, Kaji menyerahkan bukti kecurangan di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan

Bukti itu berupa rekaman suara perbincangan telepon antara simpatisan Kaji, Edy Sucipto, dan aparat setempatEdy yang kemarin hadir sebagai saksi mengatakan, dirinya sempat melakukan kontak telepon dengan kepala desa setempat bernama Nizar ZahroDalam perbincangan itu, terekam seperti ada konspirasi untuk memenangkan pasangan Karsa.

Dalam perbincangan tersebut, saksi kepada Nizar Zahro menanyakan bagaimana Karsa bisa menang mutlak, padahal pelaksanaan pemungutan suara amburadulDijawab Nizar, hal itu sudah biasa karena sudah dikondisikanRekaman tersebut, menurut Edy, dibuat pada 13 November pukul 14.00 WIBMendengar rekaman itu, Khofifah spontan tersenyumSedangkan Soekarwo terdiam sambil bertopang dagu

Pembuktian rekaman telepon itu sempat diprotes pihak KarsaMelalui kuasa hukumnya, Trimoelja DSoerjadi, Karsa menyatakan keberatan dengan diputarnya rekaman tersebutNamun, hakim Muhammad Alim menegaskan bahwa penilaian alat bukti merupakan kewenangan penuh hakimBukan wewenang kuasa hukum Karsa

Selain memperdengarkan rekaman dugaan kecurangan yang dialami pasangan nomor urut 1 itu, kuasa hukum Kaji, Andi MAsrun, melengkapi bukti dengan transkrip rekaman’’Kami serahkan transkrip rekaman tersebut, Pak Hakim,’’ kata Asrun kepada Ketua Hakim Panel Maruarar SiahaanTranskrip itu juga akan dilampirkan kepada termohon dan pihak terkait

Bukan hanya itu, kuasa hukum Kaji juga menghadirkan saksi bernama SupriyadiPria yang menjadi ketua panitia pemungutan suara (KPPS) di Desa Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Jawa Timur, itu mengaku berdosa terhadap pasangan KajiDalam persidangan, Supriyadi mengaku mencoblos sendiri 200 surat suara di TPS 3 untuk menambah suara pasangan Karsa

Supriyadi mengaku terpaksa melakukan itu karena dipaksa kepala desa Karang Gayam’’Saya ini kepala keluarga, Pak HakimPunya anak lima, kerja cuma tani, itu pun cuma nggarap dua petak sawahDikasih uang, ya saya coblos sendiriSaya merasa berdosa dengan Ibu KhofifahMakanya, kalau dipenjara atau dihukum seperti Amrozi, saya bersedia, Pak Hakim,’’ kata Supriyadi yang mengaku dibayar Rp 300 ribu untuk melakukan aksinya itu.

Kemudian, sesudah istirahat salat Jumat, hakim Maruarar memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk melakukan pembelaanMaruarar juga meminta dihadirkan ketua Panwas Pilkada Jatim sebagai saksi’’Kehadiran saksi dari panwas saya kira sangat relevan,’’ kata Maruarar

Setelah disumpah, Ketua Panwas Pilkada Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko membeber kerja panwas dan menyampaikan kesaksian terkait beberapa laporan kecurangan yang dilaporkan pihak KajiMenurut Sri, semua laporan yang disampaikan kepada panwas sudah direspons, ditindaklanjuti, dan diproses’’Dari beberapa klarifikasi yang dilakukan panwas, memang terdapat beberapa laporan yang tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Sri.

Bahkan, lanjut Sri, Panwas pernah tidak mendapat laporan dari pihak pemohon terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah disampaikan pemohon dalam persidangan sehingga tidak bisa ditindaklanjutiBahkan, dalam beberapa kasus, panwas juga tidak bisa mendapatkan klarifikasi dari pihak pemohon karena surat permintaan klarifikasi kerap tidak mendapat jawaban.

Kesaksian Sri itu sempat dibantah kuasa hukum pemohon, Andi MAsrunSeharusnya, kata Asrun, panwas tidak pasif mengawasi pilkada.  Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menghadirkan saksi-saksiAda 12 saksi yang masuk daftarNamun, hanya sebelas orang yang disumpah

Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPU Jatim, yakni Shodiq dan Imam Abu Bakar, sempat tidak bisa menahan emosi saat memberikan kesaksianShodiq, misalnya, dengan nada tinggi mengatakan bahwa dirinya merasa difitnah karena disebut-sebut merekayasa jumlah pemilih yang mencoblos

Tuduhan kepada Shodiq itu memang sempat dilontarkan salah seorang saksi Kaji pada sidang sebelumnya’’Saya tidak pernah menambah jumlah pemilihJumlah pemilih ya seperti yang tercatat pada berita acara ituSaya tidak melakukan manipulasi,’’ ujar Shodiq

Bahkan, dia juga mengaku merasa heran mengapa mesti dihadirkan dalam sidang karena tidak ada masalah di TPS-nya’’Saya disuruh naik terbang (terbang dengan pesawat, Red) dan diberi uang Rp 500 ribu (untuk ongkos, Red)Saya bertanya, ada apa ini? Kan tidak ada masalah,’’ kata ShodiqNamun, karena dia mendengar ada yang menuduh dirinya melakukan kecurangan, Shodiq memutuskan mau menjadi saksi di sidang MK

Saksi lain termohon, Imam Abubakar, juga emosiDia tidak terima dituduh pihak Kaji bahwa di TPS-nya terjadi kecurangan berupa pembongkaran kotak suaraSebagai anggota PPS Kelurahan Pajagelen, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Imam Abubakar mengatakan tidak ada pembongkaran paksa kotak suara.  ’’Bahkan, saat penghitungan suara, kedua saksi hadir dan menandatangani hasil penghitunganJadi, tidak ada masalah,’’ kata Abubakar

’’Memang, gembok kotak suara itu hilangTapi, sebelum dimasukkan kotak, kan sudah dihitung,’’ lanjutnya. 
Soal bukti dalam foto yang menggambarkan dia terlibat aktivitas membuka kotak suara, Abubakar berargumen, dalam foto itu dirinya sedang merapikan bilik sesudah pemungutan suara’’Nama saya hancur akibat ada pemberitaan kalau ini pembongkaran kotak suaraIni fitnah! Tidak benar!’’ protesnya dengan nada cukup tinggi

Mendengar teriakan Abubakar, Maruarar mencoba menenangkan’’Bapak tenang sajaTidak usah marah-marahJangan emosionalPersidangan yang digelar bertujuan untuk mencari kebenaranTenang saja Pak tidak usah emosiDi sini kita hanya cari kebenaran, mana yang betul,’’ kata Maruarar

Agenda mendengarkan saksi memang agak tegangPihak saksi Kaji dan KPU Jatim mengaku sama-sama mendapat ancaman seriusBahkan, seorang saksi mengatakan kepada koran ini, di daerahnya (nama dan daerah minta tidak disebutkan), sudah terjadi keteganganTerutama sejak saksi-saksi dibawa sidang ke Jakarta. 

Mendengar beberapa kabar ancaman dari para saksi, Maruarar meminta agar tidak ada darah yang tertumpah setelah menjadi saksi’’Jangan sampai ada darah yang tertumpah setelah menjadi saksiKultur seperti ini harus diubah,’’ ujar MaruararDemi keselamatan saksi, Maruarar akan melakukan pleno dengan Ketua MK Mafud M.Dtentang perlunya pengamanan Polri menjaga para saksi’’Yang penting jangan terjadi pertumbahan darah,’’ kata Maruarar

Selesai sidang panel itu, majelis hakim MK menjadwalkan sidang putusan sengketa pilkada Jawa Timur dilangsungkan Selasa, 25 November pukul 16.00 WIB’’Tapi, apa putusannya saya tidak tahuMungkin, nanti putusan final atau apa lahTapi, yang jelas kami dikejar waktu,’’ ujar Maruarar

Sebab itu, Maruarar minta pihak termohon dan pemohon harus menyerahkan konklusi keterangan saksi pada hari yang sama pukul 10.00 WIBMaruarar juga menegaskan, dalam sidang berikutnya majelis hakim tidak lagi mengagendakan keterangan saksi

Maruarar berharap, sengketa pilkada Jatim bisa selesai sebelum 3 Desember 2008’’Yang jelas tidak untuk mendengarkan keterangan saksi lagi lah, saya rasa sudah cukup,’’ tandasnyaMerespons permintaan Maruarar, masing-masing kuasa hukum pemohon, termohon, dan pihak terkait sepakat

Sidang kemarin juga dihadiri oleh prinsipal, yakni Khofifah Indar Parawansa, Soekarwo, Saifullah Yusuf, dan Ketua KPU Jatim Wahyudi PurnomoBaik Khofifah maupun Soekarwo mengatakan akan menghormati hasil persidangan di MKKeduanya juga meminta para simpatisannya tidak melakukan perbuatan anarkis(yun/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler