Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara

Kamis, 20 November 2008 – 18:58 WIB
JAKARTA - Nasib pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) akan sangat ditentukan kejelian tim kuasa hukumnya saat membuktikan berbagai kecurangan dan kesalahan di depan para hakim konstitusi.  Pasalnya, hakim tidak akan memutuskan pelaksanaan pencoblosan maupun pengitungan suara ulang.

Mantan staf ahli hakim konstitusi yang kini menjadi peneliti senior CETRO, Refly Harun, mengatakan, kemungkinan gugatan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KAJI) dikabulkan MK bisa saja terjadi jika di persidangan kuasa hukum KAJI mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan yang mengakibatkan dimenangkannya pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KARSA).  “Tim KaJi harus mengemukakan bukti berbagai kecurangan yang terjadiSehingga yang diperlukan sebetulnya bukan ahli hukum melainkan ahli hisab (Penghitung),” kata Refly dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema Mempersoalkan Quick Count Pilkada Jatim', di Jakarta, Kamis (20/11)

BACA JUGA: Rizal Mallarangeng Mundur Sebelum Bertanding



Dalam pandangan Refly, ada tiga skenario yang kemungkinan dapat dijadikan alasan MK mengabulkan gugatan KAJI karena adanya perubahan atas hasil penghitungan oleh KPU Jawa Timur
Pertama, sebagian perolehan suara KarSa dianggap tidak sah, namun suara Ka-Ji tetap

BACA JUGA: Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur



Skenario kedua, sebagian suara KarSa dikurangi lantas ditambahkan ke suara Ka-Ji
”Ketiga, suara keduanya dikurangi

BACA JUGA: Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Keputusan tersebut jelas akan berpengaruh pada hasil akhir penghitungan,” katanya.

Pada kesempatan sama, Direktur Strategic Political Intelligence (SPIN) Hamid Basyaib menyatakan, MK perlu menghadirkan ke-5 lembaga survei sebagai saksi ahli dalam persidangan"Keterangan lembaga survei itu perlu didengar majelis hakim setidaknya untuk menjelaskan kenapa terjadi perbedaan hasil penghitungan," cetusnya.

Namun demikian Hamid mengakui bahwa hasil quick count memang tak dapat dijadikan bukti hokum“Namun keterangan lembaga survei perlu didengarHal itu dilakukan agar tidak ada persepsi yang keliru di masyarakat tentang adanya perbedaan hasil penghitungan tersebut,” ulasnya.

Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar SBakrieMenurutnya, hasil quick count pada Pilkada Jawa Timur patut menjadi pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK)Menurut Umar, hakim selayaknya tidak hanya memandang secara hitam putih namun juga melihat pertimbangan lain“Hakim memang harus kaku saat melihat bukti materilTapi seluruh aspek harus menjadi pertimbangan dalam memutus perkara, termasuk lembaga survei yang melakukan quick count,” ujar Umar yang dihubungi secara terpisah.

Karenanya ia mengharapkan agar lima lembaga survei yang melakukan quick count dalam Pilgub di Jawa Timur patut didengar keterangan dalam persidangan di MK“Jadi hakim harus membuka pintu selebar-lebarnya semua aspek untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara seadil-adilnya,” tegas Umar.(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Iklan Menpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler