Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu

Rabu, 19 Juni 2019 – 13:17 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memperingatkan Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 di dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) ini. Agus dianggap Saldi, menjawab pertanyaan dengan bertele-tele.

Kejadian itu bermula saat Agus mendapat pertanyaan dari hakim Aswanto terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2019. Hakim Aswanto ingin mengetahui data yang dimiliki Agus terkait jumlah DPT Pilpres 2019.

BACA JUGA: Saksi Paslon 02 Sebut Terdapat 17,5 Juta DPT Invalid

"Jadi, jumlah DPT yang saudara saksi ketahui berapa?" tanya hakim Aswanto dalam persidangan.

Agus pun menjawab pertanyaan Aswanto. Dia memperkirakan jumlah DPT untuk Pilpres 2019 mencapai 190 juta.

BACA JUGA: Cerita BW soal Saksi Kubu Prabowo Tidak Bisa Hadir karena Diperiksa Provos

"Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT Luar Negeri," ungkap dia.

BACA JUGA: Saksi Paslon 02 Sebut Terdapat 17,5 Juta DPT Invalid

BACA JUGA: Tak Jelas Jawab Pertanyaan, Agus Maksum Kena Tegur Hakim di Sidang MK

Lantas, Aswanto kembali bertanya. Dia menanyakan soal kemungkinan saksi mempunyai dokumen konkret atas data yang disampaikan.

"Saudara saksi, apakah Anda mempunyai atau tidak data konkret?" tanya Aswanto.

Pertanyaan itu direspons Agus. Dia mengaku punya dokumen lengkap ketika menyampaikan data terkait jumlah DPT Pilpres 2019. Dia siap membuka dokumen itu dalam persidangan.

"Ada, tetapi kalau misalnya nanti diminta tampilkan, kami akan tampilkan. Ada di dalam fail komputer. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama situng oleh ahli," ucap dia.

Kemudian, hakim Aswanto kembali bertanya kepada Agus atas kemungkinan terjadi perbedaan laporan oleh KPU, terkait jumlah DPT antara penghitungan manual dengan yang terpampang di situs resmi lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Jadi saudara tahu itu dan tahu kalau jumlah pencoblosan adalah sekian?" tanya hakim Aswanto.

Agus pun kembali menjawab pertanyaan hakim Aswanto. "Iya (tahu). Total 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja, kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web itu, jadi 197 juta. Jadi bertambah," jawab dia.

Mendengar jawaban saksi, Hakim Saldi Isra memperingatkan Agus. Dia meminta saksi hanya menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.

"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu anda beri penjelasan. Seolah-olah anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," ucap dia.

Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.

"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler