jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menghadirkan saksi bernama Agus Maksum pada persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Kubu Prabowo - Sandi menghadirkan Agus untuk membeber kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019.
Namun, sebelum Agus menyampaikan keterangannya, hakim konstitusi mencecarnya soal ancaman dari pihak lain. "Dapat tekanan atau tidak?" ujar Hakim MK Aswanto.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
Agus lantas menjawab pertanyaan majelis hakim dengan mengaku telah diancam. "Pernah sampai ke saya, keluarga saya, tentang ancaman pembunuhan," jawab Agus.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
BACA JUGA: BW: KPU Gagal Membangun Konsistensi
Aswanto kembali bertanya soal sosok yang melayangkan ancaman. MK, kata Aswanto, menginginkan Agus pada sidang terbuka itu membeber identitas pihak-pihak yang melontarkan ancaman.
Hanya saja, Agus tidak mau mengungkap sosok yang mengancamnya. Dia mengaku khawatir akan keselamatannya jika membeber nama pengancamnya.
BACA JUGA: Sejak 2003, Belum Pernah Saksi Mengeluh Keselamatan di Sidang MK, tetapi Kini..
"Kami tidak ingin sampaikan (identitas pengancam, red). Menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," ucap Agus.
Hakim Aswanto lantas melontarkan pertanyaan lain. Yakni soal kapan Agus menerima ancaman itu.
Menurut Agus, dirinya menerima ancaman itu pada April atau sebelum Pemilu 2019. "Ancaman sekitar bulan April, mendekati April," ujar Agus.
BACA JUGA: Yusril Tantang Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Pengancam Saksi
Jawaban Agus membuat Aswanto menyodorkan pertanyaan lain. "Jadi, bukan ancaman memberikan keterangan di mahkamah?" tanya Aswanto.
Agus pun mengakui bahwa ancaman itu tak berkaitan dengan rencananya bersaksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. "Tidak," tegas Agus yang merupakan bagian tim paslon 02 yang meneliti Daftar Pemilih Tetap untuk Pilpres 2019.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan MK Soal Perlindungan Saksi Dalam Sengketa Hasil Pilpres
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan