jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras kepada saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).
Agus ditegur karena menyela pertanyaan dan memberikan jawaban yang bertele-tele.
BACA JUGA: Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Hakim Aswanto awalnya menanyakan kepada saksi soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dianalisis oleh Agus. Saksi kemudian menjawab jumlah DPT sekitar 192 juta. Namun, Agus melihat bahwa jumlah DPT berubah-ubah seperti di situs KPU bisa mencapai 197 juta. "Jadi bertambah," kata Agus.
Dia kemudian menjawab pertanyaan Aswanto yang belum selesai diajukan. Saat itu, Aswanto menegur Agus. "Jangan emosi, pak, kalau selesai baru dijawab," kata Aswanto.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
BACA JUGA: Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Belum sempat Aswanto melanjutkan pertanyaan, hakim konstitusi lainnya Saldi Iqra menyela sekaligus menegur Agus.
BACA JUGA: Yusril: Sulit Menghadirkan Saksi dari Penegak Hukum
"Sebentar Pak Wakil Ketua, kepada saksi, ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi.
Hakim Saldi menginginkan jika hakim bertanya A maka saksi menjawab A. Saldi mengingatkan semua pernyataan saksi dicatat dalam proses persidangan ini.
"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut Anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengonfrontasi, membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW: KPU Gagal Membangun Konsistensi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga