JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikanHakim konstitusi Akil Mochtar menuding KPK hanya garang mengusut korupsi di lembaga lain tapi lemah menindak internal.
"KPK ini pemimpin pemberantasan korupsi di Indonesia
BACA JUGA: Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah
Ini ada apa dengan KPK" Kalau terhadap lembaga lain galak, tapi kalau di lembaga sendiri seperti ini," kata Akil di Jakarta, Sabtu (26/3).Akil mengatakan, sudah seharusnya pegawai Deputi Pencegahan dipidanakan
BACA JUGA: 11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender
Sedangkan perbuatan kriminalnya tidak tersentuh sama sekali.KPK memang sempat plin plan mengusut kasus karyawan di Deputi Pencegahan yang mengkorup duit lembaga
BACA JUGA: Pendukung SBY Minta Isu Dewan Revolusi Diungkap
Mereka menyebutnya penggelapan.KPK juga terkesan menutup-nutupi kasus yang terjadi pada 2009 ituKetika informasi itu mencuat, Juru Bicara KPK mengatakan sanksi pemecatan sudah cukupItu dianggap sanksi paling beratNamun, tiba-tiba mereka berubahOknum pegawai tersebut akan dipidanakan"Berkas-berkas masih kami susunIni perlu waktu," kata Wakil Ketua KPK MJasin.
KPK, kata Akil, seharusnya bertindak cepatSegera setelah oknum tersebut dipecat, dia harus diserahkan ke polisi atau jaksaBukan malah dibiarkan dan membiarkan kasus itu tanpa tindakan hingga terungkap beberapa hari lalu"Setelah dipecat kok malah dibiarkan sama KPKIni ada apa?" katanya.
Akil juga menyesalkan KPK langsung mengklaim kasus itu sebagai penggelapanPadahal, bisa jadi itu berpotensi menjadi kasus korupsiApalagi penentuan apakah suatu kasus tergolong penggelapan atau korupsi adalah kewenangan penyidik.
KPK, kata Akil, dapat melimpahkan kasus tersebut ke penyidik lainBisa kejaksaan atau kepolisianJika tidak mau, KPK bisa menindak sendiri dengan catatan harus transparan dalam pengusutannyaApalagi, kasus itu ternyata terjadi pada 2009 dan baru sekarang terungkap ke publik"Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK lunturBisa-bisa masyarakat apriori terhadap KPK," tegas hakim konstitusi kelahiran Puttusibau, Kalimantan Barat ini.
Sementara itu, KPK membantah tegas bahwa pihaknya telah berupaya menutup-nutupi kasus penggelapan tersebutMenurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menegaskan, dibutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum yang akuratHingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut masih berupaya melengkapi sejumlah bukti yang ada
"Proses penanganan internal tersebut memang perlu waktu untuk mengumpulkan bukti-buktiSebagian besar bukti-bukti tersebut telah berhasil didapatkan, tapi belum lengkap,"papar Jasin ketika dihubungi koran ini, kemarin
Pimpinan Bidang Pencegahan itu menyatakan, pihaknya tidak segan memidanakan pegawai yang bersangkutan, jika seluruh alat buktinya telah lengkapSaat ini, lanjut dia, KPK juga mengusut proses hukum terhadap pegawai "nakal" tersebut"Proses penanganan pidanya sudah berjalan dan berproses
Jasin kembali menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi yang menyangkut lingkungan internal KPK, pihaknya tidak pandang buluDia mencontohkan, pada tahun 2006, lembaga superbodi tersebut pernah memroses hukum penyidik KPK"Dan hukumannya 1/3 lebih berat dibanding yang disebutkan dalam Undang-UndangYang jelas KPK tidak tebang pilih, masalah yang menyangkut pegawai sendiripun kalau ada pidananya ya diproses secara tegas,"tegasnya
Kasus itu bermula saat tim pengawasan internal mengaudit laporan keuangan rutin per tiga bulanPada saat audit, tim menemukan ada perhitungan yang salah pada laporan ituOknum berinisial E kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan PegawaiHasilnya, Dewan Pertimbangan Pegawai memecat oknum tersebut karena mengambil duit Rp 200 jutaOknum tersebut berjanji mengembalikan mencicil(aga/ken/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jejak Pengebom Makin Dekat
Redaktur : Tim Redaksi