Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah

Minggu, 27 Maret 2011 – 20:21 WIB

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahahan atas Mantan Mendagri Hari Sabarno terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah wilayah Indonesia tersebutHari Sabarno pun resmi menghuni salah satu sel di Rutan Cipinang sejak Jumat (25/3) lalu.

Menurut Karutan Cipinang Edi Kurniadi, Mantan Ketua Fraksi TNI/Polri tersebut ditempatkan satu sel dengan Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah

BACA JUGA: 11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender

"Hari ditempatkan satu sel bersama Bachtiar Chamsyah
Dia menghuni sel nomor 13 yang letaknya di lantai dua," papar Edi, ketika dihubungi Sabtu(26/3)

BACA JUGA: Pendukung SBY Minta Isu Dewan Revolusi Diungkap



Ketika ditanya alasan penempatan Hari bersama Bachtiar tersebut, Edi menjawab karena keduanya kebetulan adalah mantan menteri
"Karena mereka sama-sama mantan menteri,"kata Edi

BACA JUGA: Jejak Pengebom Makin Dekat



Di samping alasan tersebut, sel yang ditempati terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi, sarung dan mesin jahit tersebut, masih luasEdi memaparkan, setiap sel yang berada di blok Tipikor, Rutan Cipinang rata-rata layak dihuni lima tahanan"Jadi ya karena masih banyak ruang di blok Tipikor,"imbuh dia

Terkait kasus korupsi yang menjerat pejabat berpangkat jenderal tersebut, Hari tidak hanya disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan keringanan bea masukMenurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Hari juga diduga ikut serta menerbitkan radiogram yang terkait dengan pengadaan sejumlah damkarAkibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76 miliar.

"Jadi sangkaan atas Hari, tidak hanya ikut serta menerbitkan bea masukTapi juga ikut serta menyetujui terbitnya radiogram tersebutItu sudah menjadi satu rangkaian, karena kegiatannya memang banyak,"ujar Johan

Karena itu, Hari pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Kasus pengadaan damkar tersebut bermula dari terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung MawardiRadiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.

Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dijerat dalam kasus ini." Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan eks Dirjen Otda Kemendagri OentartoSedang terpidana Hengky Samuel Daud meninggal, saat masih menjalani hukuman di tahanan.(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Digugat Soal Gedung Baru DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler