“MK tidak bisa membuka peluang sendiri, yang harus membuka peluang adalah konstitusi dan undang-undang,” kata ketua MK Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan dengan KY di Gedung MK, Senin (10/1).
Mahfud mengatakan, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial memiliki kesamaan prinsip ke depan bahwa lembaga peradilan harus dikawal bersama-sama, namun Mahfud tidak menyebutkan teknik yang akan dipakai untuk pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusinya.
"Soal teknik pengawasan itu sebagai alternative dan kita akan sering berkomunikasi dengan KY karena semua tujuanya sama, agar peradilan itu bersih,” kata mantan Menteri Pertahanan ini.
Disinggung mengenai Alternative pengawasan itu sendiri, Mahfud MD menyerahkanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia“MK belum memiliki alterntif, kita serahkan ke DPR dan MPR,” tandasnnya.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Keluyuran Bukti SBY Hanya Jual Omongan
Redaktur : Tim Redaksi