Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang

Senin, 10 Januari 2011 – 22:49 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terlalu memikirkan pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menolak memberikan izin pemeriksaan atas dirinyaKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menilai, pernyataan Awang tersebut sepihak sebab sampai Senin (10/1), pihaknya belum menerima surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas diri Awang dari Presiden.

Kalaupun sudah dijawab, lanjut Babul, tentunya surat tersebut ditujukan pada kejaksaan sebagai pihak yang meminta, bukan ke Awang yang merupakan tersangka, sekaligus calon terperiksa kasus korupsi pemberian izin pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)

BACA JUGA: Tumpa Bantah Vonis Ganda untuk Sumita Tobing

Karenanya, mantan Wakajati Sumatera Utara ini menanyakan keabsahan sumber informasi yang didapat Awang atau pengacaranya, Hamzah Dahlan, yang begitu yakin permohonan pemeriksaan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah ditolak.

"Biasalah itu, tapi kita hargai pernyataan mereka
Nanti kalau surat dari Presiden sudah turun, nanti langsung kita periksa

BACA JUGA: KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon

Tunggu saja," kata Babul
Soal pernyataan Hamzah bahwa kejaksaan sebenarnya tak pernah mengajukan izin ke Presiden karena ragu kasusnya tak terbukti di pengadilan, Babul hanya menjawab: "Kejaksaan tak merasa ditantang (membuktikan bahwa izin sudah dikirimkan)

BACA JUGA: Gayus Keluyuran Bukti SBY Hanya Jual Omongan

Kita tunggu saja jawaban Presiden," katanya lagi.

Diakuinya, dalam hal pemeriksaan kepala daerah, kejaksaan sering berhadapan dengan permasalahan cukup pelikMemang, lanjut Babul, ada Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang memperbolehkan penyidik memeriksa langsung kepala daerah, jika izin dari Presiden tak kunjung dijawab setelah 60 hari ditunggu (sejak surat diterima Presiden)

Namun edaran ini tak bisa langsung diterapkan karena UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah meminta agar pemeriksaan baru bisa dilakukan jika ada izin dari Presiden."Kita juga harus memperhatikan akibat dan kondisi pemerintahan di daerahKalau nggak hati-hati kita bisa kena gugat," kata Babul

Izin pemeriksaan Awang memang terus molor hampir 6 bulan, sejak dilayangkan saat Jaksa Agung dijabat Hendarman Supandji pada akhir Juli 2010Saat sesi tanya jawab dalam juma pers pertama dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (30/11/2010), JAM Pidsus Muhammad Amari menyebutkan izin tersebut sempat ada kekurangan karena belum ada perhitungan kerugian negara dari BPKTapi ini sudah dilengkapi dimana menurut BPK, nilai kerugian negara meningkat dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar.

Peningkatan kerugian negara ini yang kemudian dijadikan dalil oleh Awang untuk menggugat BPK Cabang Kaltim ke PTUN Samarinda karena auditnya dinilai tanpa meng-cross check ke pihak mereka, yang merasa lebih tahu akan nilai aset dana hasil penjualan saham KPC yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE).

Pada 31 Desember 2010, Amari kembali menegaskan bahwa berkas permohonan pemeriksaan Awang telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet untuk kemudian diajukan ke PresidenAmari juga memastikan proses penyidikan atau permohonan izin pemeriksaan sama sekali tak terganggu dengan adanya gugatan di PTUN Samarinda.

Awang melontarkan pernyataan izin pemeriksaan Kejagung ditolak Presiden saat menggelar sebuah seminar di Samarinda, Kaltim, Minggu kemarinKepada staf khusus Presiden bidang hukum yang saat itu menjadi salah satu pembicara, Deny Indrayana, Awang bahkan menitip ucapan terima kasih ke Presiden atas penolakannya itu(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Putri Syamsul Disita KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler