Hakim Naik Haji, Vonis Anas Terancam Molor

Senin, 01 September 2014 – 06:59 WIB
Anas Urbaningrum. JPNN.com

JAKARTA - Nasib Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang tak lama lagi bakal ditentukan. Rencananya perkara Anas divonis pada 18 September mendatang. Namun hal tersebut terancam molor karena ketua majelis hakim mengajukan izin ibadah haji.
    
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Anas, Haswandi mengungkapkan semula perkara Anas memang dijadwalkan diputus pada 18 September. "Paling lambat 22 September, kalau molor lagi saya serahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena saya izin menunaikan ibadah haji," ujarnya.
    
Haswandi menyebutkan dirinya telah mengantri bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci. "Kalau umroh mungkin bisa saya tunda, ini saya sudah mengatri bertahun-tahun," katanya. Dia berharap perkara Anas tetap bisa diputus sesuai jadwal semula. Oleh sebab itu dia minta pihak Anas taat pada jadwal terutama untuk menyiapkan saksi a de charge (saksi terdakwa) dan saksi ahli.
    
Rencananya, persidangan Anas akan dilanjutkan Senin (1/9). Agenda sidang tak lain menghadirkan saksi jaksa sesuai yang diajukan Anas lewat majelis hakim. Selain itu kuasa hukum Anas juga diminta langsung menyiapkan saksi ahli.
    
Salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya meminta waktu pada majelis hakim untuk mempersiapkan sejumlah saksi ahli dari terdakwa. "Kami berharap majelis hakim mengagendakan pemanggilan saksi a de charge dulu baru berikutnya saksi ahli," ujar Firman. Firman belum bisa memastikan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan pihak Anas.
    
Pada bagian lain, Anas telah mengakui bahwa sejumlah batik yang disita penyidik KPK memang pemberian dari Mahfud Suroso, direktur PT Dutasari Citra Laras, subkontraktor Hambalang. "Iya memang itu diberi Pak Mahfud, tapi saya sering ijol-ijolan dengan beliau. Saya juga sering belikan beliau batik," kilahnya.
    
Menurut Mahfud Suroso, batik yang diberikan pada Anas itu kualitas nomor satu. Biasanya batik tersebut dipakai oleh diplomat dari India. "Batik yang saya beri untuk Mas Anas ini biasa dipesan oleh pejabat kementerian dan kedutaan India," jelasnya. (gun)

BACA JUGA: Dukungan Bagi Penghina Jogja, Minta Polisi Bebaskan Flo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, ICW: Hukum Sekarang Ada Ekstraknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler