Hakim Nakal Siap-siap Saja, KY Bakal Bocorkan Data ke KPK

Selasa, 27 September 2022 – 02:00 WIB
Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan data hakim nakal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan data hakim nakal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil KY sebagai bentuk bertukar data dengan KPK untuk menindak hakim yang diduga bermain dalam penanganan perkara.

"Berdasarkan MoU yg telah dibangun oleh KY dan KPK bahwa kami akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata seusai berkoordinasi dengan pimpinan lembaga antirasuah di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).

BACA JUGA: Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Sebut Ini Sudah Urgen, Lalu Perintahkan Mahfud MD

Dan begitu juga sebaliknya, KY mengharapkan KPK menyerahkan data hakim yang melanggar etik dari pengembangan kasus Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.

Diketahui, Sudrajad dan Elly dijerat oleh KPK atas dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap, Santoso Singgung soal Tunjangan

Menurut Mukti, KPK memberikan ruang kepada KY untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan para penegak hukum lainnya.

"(Pemeriksaan) dalam wilayah etik. Bisa sangat mungkin kami akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi, kami awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kami bisa melangkah," jelas dia.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung

Menurut dia, KY bisa bergerak menyikapi hakim-hakim nakal yang tidak masuk ranahnya KPK.

Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.

Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan etik yang dilakukan pihaknya.

Pun saat disinggung lebih lanjut siapa-siapa saja hakim yang sudah atau akan diperiksa.

"Masih proses pemeriksaan, ya, jadi nanti kami akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi, nanti pada saatnya akan kami sampaikan siapa saja yang akan kami lakukan," turur Mukti.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) kemarin.

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajat, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler