Hakim Ogah Mendengarkan Keterangan Utusan Menteri ATR, Kubu Juru Ukur BPN Jaktim Kecewa

Selasa, 03 November 2020 – 22:02 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto.

Padahal, saksi ahli dari Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin, sudah hadir dalam persidangan.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa

Pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa, kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai Hakim Syafrudin A Rafiek itu.

"Kami tim kuasa hukum Paryoto sangat menyayangkan tindakan penolakan tersebut," ujarnya, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Peran Penilai Tanah Semakin Penting

Menurut dia, ahli yang dihadirkan, sudah ditugaskan langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

"Beliau ditugaskan Pak Menteri langsung untuk membuat terang suatu peristiwa hukum yang melibatkan Pak Paryoto selaku mantan pegawai kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur," terang Wardaniman.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pameran Virtual, Nih Tujuannya

Selain itu, hasil investigasi sengketa tanah yang membuat Paryoto jadi pesakitan, juga tidak pernah dibeberkan Kepolisian dan Kejaksaan. Padahal, itu adalah bukti utama dalam kasus ini.

Kalau hasil investigasi itu dibeberkan, para petinggi Paryoto di BPN Jaktim, bisa terjerat. Wardaniman menyebut, Paryoto hanya jadi "tumbal" para atasannya itu.

"Tuduhan-tuduhan kepada klien kami sebagai mafia tanah sangat tidak berdasar dan itu merupakan fitnah keji terhadap klien kami," tegasnya.

Paryoto hanya seorang juru ukur dari kantor BPN Jaktim. Dia cuma melaksanakan tugas pengukuran tanah di kawasan Cakung Barat. Tugas itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya.

Namun pekerjaan itu justru membawanya jadi pesakitan. Paryoto jadi tersangka pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare yang disengketakan Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.

"Saya yakin bahwa klien kami merupakan korban dari atasannya," tegas Wardaniman.

Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.

Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," tegas Wardaniman lagi.

Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.

Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler