jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan peran penilai tanah saat ini semakin penting karena proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur nasional semakin tinggi.
"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menyatakan bahwa penilai tanah berlisensi harus memberikan penilaian yang profesional serta mencerminkan keadilan serta memiliki fairness," kata Sofyan Djalil, Senin (2/10).
BACA JUGA: Buka Virtual Expo Kementerian ATR/BPN 2020, Sofyan Djalil: Ini Pekerjaan Kaum Milenial
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Kegiatan Pertanahan, melalui video conference.
Pembangunan infrastruktur nasional, seperti jalan, waduk/bendungan serta kantor kantor pemerintah yang semakin masif, membuat pemerintah semakin giat melakukan kegiatan pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan, Cukup Arya yang Hubungi Adian
Kegiatan pengadaan tanah di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang selama ini turut memperlancar proses pengadaan tanah.
Menurut undang-undang tersebut pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahap, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil.
BACA JUGA: Jokowi Teken UU Ciptaker, Irwan Langsung Ingat Pesan SBY
Pada tahap pelaksanaan, nantinya akan dilakukan penilaian tanah dalam rangka ganti kerugian tanah. Penilaian tanah sendiri ini dilakukan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia atau MAPPI.
Sofyan Djalil mengutarakan bahwa standar profesional memang harus dimiliki oleh para penilai tanah berlisensi. Kelancaran proses appraisal terhadap bidang tanah sangat tergantung kemampuan profesional dari para penilai.
"Dalam wadah MAPPI itu terdapat dewan etik, sehingga profesionalisme para anggotanya tunduk pada dewan etik tersebut. Selain itu, MAPPI juga self regulating organization bisa mendisiplinkan para anggotanya," kata mantan Menko Ekonomi ini.
Selain itu, katanya, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Keuangan bertugas memantau kegiatan penilaian tanah. Keduanya dapat mengintervensi apabila ditemukan suatu kegiatan yang tidak berjalan dengan baik.
Ketersediaan profesi penilai pertanahan berlisensi masih sangat terbatas, karena itu Sofyan Djalil mengharapkan agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat mempelajari bagaimana penilaian pertanahan itu.
"Di Kementerian ATR/BPN sudah terdapat Direktorat Penilaian Pertanahan, namun kita perlu juga pendekatan yang profesional sehingga kita punya standar yang sama. Selain itu, profesi ini juga menawarkan karir path, bagi mereka yang berminat," ungkap Menteri asal Aceh ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Himawan Arief Sugoto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai penilai tanah di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang.
"Kami juga mengharapkan adanya peningkatan kompetensi bagi para penilai pertanahan sehingga menghasilkan para penilai pertanahan yang lebih profesional dalam percepatan pembangunan nasional, khususnya berkaitan dengan bidang tugas Kementerian ATR/BPN," kata Himawan.(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam