jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo mendapat sanksi disiplin berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak menerima tunjangan selama 6 bulan. Hal ini disampaikan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa Pastra di ruang sidang Wiryono, Gedung Utama, Jakarta Pusat, Selasa, (25/2).
Menurut MKH, Pastra terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim karena menerima dan mengembalikan uang Rp 20 juta yang didapatnya dari pihak yang berperkara. Gratifikasi ini diterimanya saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar tahun 2010 lalu.
BACA JUGA: Benny Pilih Jadi Caleg Dibanding Hakim MK
"Memutuskan terlapor terbukti tentang kode etik dan perilaku hakim, dan peraturan bersama KY dan MA, menjatuhkan sanksi sedang, yaitu nonpalu selama 6 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim dalam menjalani sanksi tersebut," ujar Ketua MKH Eman Suparman dalam sidang.
Hal-hal yang memberatkan hakim Pastra dalam putusan ini adalah ia menerima uang Rp 20 juta meski belum menikmatinya dan langsung mengembalikannya pada si pemberi. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar sidang dan menunda putusan yang seharusnya sudah dieksekusi.
BACA JUGA: Tersangka Suap Bea Cukai Dilimpah ke Kejaksaan
Dalam pemeriksaan di MKH ini, hakim Pastra menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Budi Susilo dan pengawas hakim di PN Mataram. Namun, menurut majelis hanya sebagian keterangan pembelaan dari saksi dan bukti yang dapat diterima dalam pemeriksaan tersebut, sehingga ia diberi sanksi sedang.
"Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perilaku tercela dan terkesan tercela," kata Eman.
BACA JUGA: Besok, Gayus Lumbuun Laporkan Talkshow Hitam Putih ke Mabes Polri
Hal yang meringankan bagi Pastra adalah ia sudah mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun. Selain itu, ia juga pernah di tempatkan di wilayah pedalaman seperti Bengkalis, di mana ia bertugas sebagai hakim keliling di sejumlah pulau. Pastra juga pernah ditempatkan di wilayah konflik. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Doyan Selingkuh Jalani Sidang di MA
Redaktur : Tim Redaksi