jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Heru Sulistyono dan pengusaha Yusron Arief diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/2).
Sebab, berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap dua.
BACA JUGA: Besok, Gayus Lumbuun Laporkan Talkshow Hitam Putih ke Mabes Polri
Karenanya, penyerahan dilakukan hari ini, bertepatan dengan 120 hari masa penahanan Heru dan Yusron di Rumah Tahanan Bareskrim.
"Berkas perkara kemarin sudah dinyatakan P21 dan hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto kepada wartawan di Bareskrim Selasa (25/2).
BACA JUGA: Hakim Doyan Selingkuh Jalani Sidang di MA
Dari awal, jenderal bintang satu ini menambahkan, jaksa peneliti dari awal sudah ikut dalam proses tersebut.
"Berkas perkara sudah dikirimkan di bawah tangan sehingga dari awal tim jaska sudah paham pada perkara ini," paparnya.
BACA JUGA: 315 Kepala Daerah Terseret Korupsi
Menurut Arief, setelah ini tanggungjawab untuk penuntutan di pengadilan akan segera dilaksanakan.
Seperti diketahui, Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar dari pengusaha ekspor impor Yusran Arief selama kurun 2005-2007. Saat itu, Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Tak Tahu Akil Minta Rp 10 Miliar di Pilkada Jatim
Redaktur : Tim Redaksi