Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba

Jumat, 03 November 2017 – 10:39 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Tujuh penyeludup narkoba 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi dijatuhi hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin.

Tiga divonis hukuman mati, tiga lainnya 20 tahun penjara sedangkan satu lagi 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Mayat di Bandara SSK II Korban Pembunuhan

Ketujuh terpidana tersebut adalah, Anton, Khairuddin, Ramli, Agung Wijaya, Harianto alias Pao Pao, Arianto, dan Suripto alias Sukien alias Akien.

Vonis dibacakan satu per satu oleh tiga orang majelis hakim yakni, Sorta Ria Neva, Toni Irvan dan Abdul Aziz.

BACA JUGA: THM dan Karaoke Dirazia, 40 Orang Positif Narkoba

Jaringan pengedar narkoba ini diungkap BNNP Riau pada Maret lalu diawali dengan penangkapan terhadap Hariyanto dan Suripto di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis usai menjemput barang haram itu dari Pulau Rupat, Bengkalis.

Dari tangan keduanya ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dengan total berat 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi. Usai mengamankan dua orang pertama kemudian melakukan penangkapan terhadap lima pelaku lainnya.

BACA JUGA: Penertiban PKL Ungkap Oknum Pegawai Pemko Lakukan Pungli

Terdakwa pertama yang didudukkan untuk mendengarkan vonis adalah Suripto alias Sukien. Dia merupakan bos dari para pelaku lainnya.

''Mengadili terdakwa Suripto dengan hukuman mati,'' kata Sorta.

Setelah Suripto, vonis kemudian dibacakan terhadap Harianto alias Pao Pao. Dia juga diganjar hukuman yang sama dengan Suripto.

Selanjutnya giliran terdakwa Ramli yang dihukum mati.

''Menghukum terdakwa Ramli dengan hukuman mati,'' ujar hakim.

Setelahnya vonis kemudian dibacakan terhadap Agung Wijaya dan Khairuddin. Keduanya divonis berbeda oleh hakim.

''Menghukum terdakwa Agung Wijaya dengan hukuman 15 tahun penjara dan terdakwa Khairuddin dengan hukuman 20 tahun penjara,'' kata majelis hakim.

Terhadap keduanya juga dijatuhkan hukuman kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Denda akan menjadi hukuman penjara tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Hakim Toni Irvan yang membacakan vonis tepat sebelum menyebut hukuman yang akan diberikan pada Ramli menskor sidang yang digelar dalam kondisi hujan lebat itu.

Dia kemudian berbisik sebentar pada terlihat bertukar pendapat dengan hakim Sorta. Tak sampai lima menit skor dicabutnya, hukuman pun dibacakan.

''Mengadili terdakwa Ramli dengan pidana mati,'' ucap hakim.

Terakhir, terdakwa yang didudukan mendengarkan vonis adalah Anton dan Arianto. Kedua sama-sama dihukum penjara 20 tahun.''Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Anton dan Arianto dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara,'' kata Sorta.

Secara umum, hakim menyebut hukuman yang dijatuhkan pada para terdakwa menjadi pendidikan dan contoh agar tidak dilakukan oleh masyarakat lain. Alasan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika, dilakukan berulang-ulang dan berbentuk sindikat.

''Tidak ada alasan yang meringankan,'' kata hakim.

Dari tujuh terdakwa, setelah mendengarkan vonis, tiga yang divonis mati saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi menyatakan pikir-pikir. Sementara empat orang lainnya langsung menyatakan banding.

Terdakwa tak berkomentar atas vonis yang dijatuhkan hakim saat dibawa ke luar ruang sidang. Salah satunya yang Riau Pos coba wawancarai adalah Ramli. Dia hanya bungkam terkait vonis hakim atas dirinya.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini dua sesuai tuntutan jaksa, satu diatas tuntutan jaksa dan empat dibawah tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau Pince dan Wilsa menuntut Suripto dan Harianto dengan hukuman mati. Sementara terhadap Ramli, Anton, Agung Wijaya, Khairuddin, dan Arianto dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutan mereka dinilai bersalah melanggar pasal 132 juncto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Pengungkapan terhadap jaringan ini dilakukan pada Jumat (3/3) lalu. Saat itu BNN Provinsi Riau mendapatkan kabar tentang adanya sabu-sabu yang akan diselundupkan dari Malaysia masuk ke Riau melalui pelabuhan ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari jaringan ini Harianto dan Suripto ke Rupat mengambil 5 kg sabu dan 1599 butir ekstasi. Keduanya saat menjemput sudah dibuntuti petugas melalui jalur Dumai. Dengan kedua terdakwa ini, tim yang diturunkan berpapasan di Kandis Kabupaten Siak. Penghadangan dilakukan dan keduanya sempat tak mau keluar, namun setelah tembakan peringatan diletuskan keduanya akhirnya menyerah.

Dari mobil yang digunakan keduanya petugas melakukan penggeledahan. Didapati ada enam dus yang didalamnya berisi enam paket, empat paket seberat satu kg dan dua lagi masing-masing berisi setengah kg.

Setelah mengamankan Harianto dan Suripto, petugas kembali bergerak. Kali ini orang yang ditangkap adalah Ramli di Rupat. Dia dalam jaringan ini merupakan orang yang menjemput sabu dan ekstasi ke Malaysia. Terhadap tiga orang ini, dilakukan pengembangan.

Kemudian berturut-turut ditangkap Agus Wijaya, Khairuddin, Anton dan Arianto di dua lokasi, yakni Pergudangan Jalan Riau Ujung dan di Jalan Paus. Diantara mereka merupakan anggota jaringan pengedar dari Jambi yang datang hanya untuk menjemput sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia.

Sabu yang akan dibawa ke Jambi sudah dibayar melalui transfer rekening ke Malaysia. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan dan petugas harus melepaskan tembakan ke lengan kanan salah satu dari mereka.(Ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Ketua Fraksi Golkar Pekanbaru Dilempar Bom Molotov


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler