jpnn.com - JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika merasa kecewa dan sedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada suaminya.
Fathanah merupakan terdakwa kasus suap penhurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. "Ya sedih, kecewa," kata Sefti melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (4/11) malam.
BACA JUGA: Ungkap Penipuan di Internet, Bareskrim Siapkan Tim ke Belgia
Meski menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat, Sefti menyatakan pihak keluarga tetap memberikan dukungan kepada Fathanah. "Ya gitu berat banget lah intinya tetapi keluarga tetap support," ujar Sefti.
Perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini pun mengaku siap jika nantinya dia tidak ditemani oleh sang suami dalam waktu yang lama. "Insya Allah yakin pasti kuat," kata Sefti.
BACA JUGA: Sudah 316 Instansi Serahkan LJK Tes CPNS
Sementara itu, usai mendengarkan vonis, Fathanah berharap keluarganya bisa bersikap sabar dan tabah. "Saya meminta keluarga untuk bersikap sabar, tabah," ujar orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu.
Seperti diketahui, Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: KPK Sita Rp 109 Miliar Terkait Kasus Akil
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fathanah Anggap 14 Tahun Penjara Terlalu Berat
Redaktur : Tim Redaksi