Hakim Perintahkan Tunda Pemilu, Sikap PDIP Sangat Tegas

Senin, 06 Maret 2023 – 21:22 WIB
Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan sikap PDIP sangat tegas menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan bersikap tegas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, PDIP sama sekali tidak menoleransi segala upaya penundaan pemilu dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Hasto Tegaskan PDIP Konsisten Mendukung Sistem Proporsional Tertutup

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kukuh pada jalan konstitusi."

"PDIP tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3).

BACA JUGA: Di Hadapan Mahasiswa IPDN, Karjono Beberkan Tentang Penguatan Nilai Pancasila

Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tersebut tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

Hasto menjelaskan hal itu menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

BACA JUGA: PDIP Bakal Gelar Festival Karawitan Sunda Memperebutkan Piala Ibu Megawati Soekarnoputri

Menurut dia, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," katanya.

Hasto juga mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.

Kewenangan itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.

Masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," kata Hasto Kristiyanto. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Kagum dengan Seni Silat dan Karawitan Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler