jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso masih membacakan lembar demi lembar berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/10).
Majelis saat membacakan pertimbangan menyatakan, hasil autopsi parsial atas Wayan Mirna Salihin dinyatakan sah untuk digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Majelis mengesampingkan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir yang menyebut autopsi harus dilakukan secara sempurna yang meliputi darah, otak, lambung, jantung, dan hati.
BACA JUGA: Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin
Anggota majelis hakim Partahi Hutapea mengatakan, keterangan Mudzakkir yang harus dikesampingkan adalah perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009. Sebab berdasar pengamatan Muzakkir, proses autopsi atas Mirna tidak sesuai dengan Perkap tersebut.
"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolisian," katanya saat membacakan lembaran putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Inilah Nasihat Pak JK untuk Ahok
Karenanya, majelis hakim tidak mengambil keterangan Muzakkir. "Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Muzakkir harus dikesampingkan yang meminta Perkap harus dipertimbangkan," jelas dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Warga Rembang Minta Keadilan Pada MA dan Pak Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Kewenangan Menristek Dikti Terlalu Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi