jpnn.com - JAKARTA - Yulianus Paonganan alias Ongen menganggap penegak hukum melakukan banyak pelanggaran prosedur dalam menangani kasus pidana yang dituduhkan pada dirinya. Hal itu dia sampaikan dalam eksepsi yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain menyangkut hak untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan oleh aparat kepolisi. Dalam dakwan, Ongen dituntut di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara saat diperiksa oleh penyidik polisi. Tapi kenyataanya, hal tersebut tidak diperkenankan oleh penyidik.
BACA JUGA: Mengaku Kenal Kapolsek, Ternyata Cuma Penipu
Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan, jika perlakuan aparat terhadap Ongen memang mengandung kesalahan prosedur, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi terdakwa kasus pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE tersebut.
“Keharusan Ongen didampingi pengacara karena tuntutannya lebih 5 tahun harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi maka pemeriksaan tersebut tidak sah, ini harus jadi catatan hakim untuk menerima eksepsi Ongen,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (29/30).
BACA JUGA: HEBOH! Para Napi Asik Joget, Randi Pilih Kabur
Margarito meyakini hakim akan menerima eksepsi yang diajukan Ongen dan otomatis membatalkan dakwaan. Pasalnya, apa yang dilakukan penyidik kepolisian jelas bertentangan dengan KUHAP yang merupakan satu-satunya sumber hukum dalam beracara pidana.
Namun jika ternyata keyakinannya itu salah, lanjut Margarito, maka akan sangat mengkhawatirkan. Karena artinya, majelis hakim sudah tidak mempedulikan undang-undang.
BACA JUGA: Muncikari Pelajar Tawarkan Mahasiswi Rp 1,5 Juta Sekali Ngamar
“Jika hakim menolak eksepsi, ini sangat buruk berarti mengiyakan kekeliruan itu. Hakim harus menghormati harkat martabat manusia dengan cara menghormati prosedur yang diatur dalam UU. Bisa rusak hukum kita jika hakim menolak eksepsi ini,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tadulako Palu, Prof Zainudin Ali mengatakan hakim harus menerima eksepsi Ongen. Tidak boleh membenarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penyidik polisi dan jaksa. “Saya minta hakim PN selatan harus netral, katakan benar jika ini benar. Keputusan hakim ini adalah benteng pencari keadilan,” ujar Prof Zainudin Ali.
Putusan hakim nanti dalam sidang bisa jadi yurisprudensi dalam penegakan hukum, jika seandainya hakim menolak eksepsi Ongen maka pelanggaran KUHAP yang dilakukan penyidik dan jaksa bisa dijadikan pembenaran oleh penyidik dan jaksa dalam kasus lain.
Profesor yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum MUI ini pun mengatakan jangan sampai hakim menolak yang kemudian berimbas muncul opini membiarkan kesalahan-kesalahan penyidik.
“Hakim harus menerima eksepsi yang diajukan oleh Ongen, jika ditolak maka berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Remaja 16 Tahun Bunuh PNS Dengan Parang
Redaktur : Tim Redaksi