Hakim Perpanjang Pemeriksaan Kejiwaan Walfrida

Senin, 30 Desember 2013 – 03:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Permohonan tim pengacara Walfrida Soik untuk memperpanjang pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya telah disetujui. Dalam sidang kemarin (29/12), pemeriksaan kejiwaan yang seharusnya berakhir, akan dilanjutkan hingga 10 hari kedepan terhitung dari disetujuinya permohonan.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI di Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin mengatakan, perpanjangan itu bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan TKI asal asal Atambua, NTT, tersebut secara komprehensif.

BACA JUGA: Mangrove untuk Tambakrejo

Menurut Dino, hal itu dirasa perlu jika meninjau kembali latar belakang dan motif penusukan yang telah dilakukan Walfrida pada majikannya. Walfrida sendiri sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Permai Johor sejak 17 November lalu, setelah permohonan pemeriksaan dikabulkan dalam sidangnya.

"Pada pemeriksaan ini, lebih difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Walfrida pada saat kejadian. Kalau pemeriksaan terdahulu kan lebih untuk memastikan Walfrida bersalah atau tidak," ujar Dino melalui pesan singkatnya, Minggu (29/12).

BACA JUGA: Anies Bisa Menang Konvensi Asal Konsisten di Gerakan Sosial

Selain itu, lanjut dia, tim dokter RS jiwa akan mengunjungi rumah Walfrida sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang walfridan pada awal Januari 2014. KBRI telah berkoordinasi denga Direktur Perlindungan WNI Indonesia di Luar Negeri dan Pemkab Belu untuk pengaturan menyangkut kunjungan tersebut.

Dino juga menyampaikan, selain perpanjangan tersebut, permohonan pemanggilan kembali tujuh orang saksi kunci untuk diperiksa ulang juga di kabulkan. Saksi kunci yang akan dipanggil kembali antara lain, suami dan anak korban, sepasang suami istri warga negara (WN) Malaysia yang pertama kali menjumpai Walfrida selepas peristiwa pembunuhan dan agen pembantu rumah di Kelantan. "Pengajuan Walfrida sebagai saksi juga dikabulkan. Walfrida akan jadi saksi di sidang pembelaan nanti," ungkap pria berkacamata itu.

BACA JUGA: NU Beri Catatan Kritis 2013

Dino menuturkan, sidang yang dimulai pukul 11.00 waktu setempat itu hanya berjalan kurang lebih satu jam. Agenda sidang yang tadinya akan dilakukan pembacaan hasil laporan pemeriksaan kejiwaan Walfrida, berganti dengan pengajuan permohonan yang dilakukan oleh tim pengacara pembela. Dalam sidang tersebut, selain dihadiri oleh perwakilan KBRI L juga dihadiri oleh tim satgas KBRI KL yang dipimpin oleh Hermono (DCM) dan Prabowo Subianto serta wakil Migrant Care di Malaysia. Hadir pula pegacara pengawas dari keluarga korban dan perwakilan Komnas HAM Malaysia.

Dalam sidang tersebut, menurut Dino, tidak banyak pengajuan keberatan yang dilakukan oleh pihak jaksa. "Jaksa penuntut umum tidak banyak intervensi. Jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengabulkan permohonan tersebut, dengan pertimbangan perlunya pemeriksaan yang seksama mengingat tuntutan jaksa adalah hukuman mati," jelasnya.
 
Sidang lanjutan kasus Walfrida akan dilakukan maraton pada Januari 2014. Sidang dimulai pada 12 Januari 2014, kemudian dilanjutkan pada 19, 27 dan 30 Januari. Pada rentetan sidang tersebut, akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan hasil diagnosa forensik psikis dan orientasi ke keluarga walfrida.

Sementara itu, Migrant Care menilai masih perlu pembenahan dalam sidang Walfrida. Yaitu, masih tidak adanya penerjemah yang mendampingi Wafrida dalam persidangan. Hal ini sangat disayangkan oleh pihak Migrant Care, karena menurut mereka penerjemah ini sangat krusial keberadaannya. Sebab, dengan adanya penerjemah maka Walfrida dapat memahami benar proses persidangan yang sedang berjalan.

"Menurut pantauan dari perwakilan Migrant Care, Alex Ong di sana pada persidangan tadi Walfrida masih tidak didampingi penerjemah. Padahal itu adalah hak dia untuk dapat mengikuti dan memahami alur persidangan," tegas Wahyu. Kondisi ini, imbunh dia, tentu patut disesalkan karena seharusnya Walfrida bisa memahami benar proses persidangan agar dia bisa memberikan keterangan secara benar sesuai dengan pemahamannya.

Oleh karena itu,pihaknnya mendesak pemerintah untuk meminta dan memastikan walfrida mendapatkan hak penerjemah selama masa persidangan. Ia juga berharap pemerintah mau menerima saran atau masukan-masukan dari berbagai pihak baik masyarakat sipil, akademisi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengumpulkan bukti dan argumen yang dapat meyakinkan agar bisa membebaskan walfrida dari vonis hukuman mati

Sementara itu terkait pemanggilan kembali saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga berharap agar tim pengacara juga menghadirkan saksi dari pihak yang merekrut dan menempatkan walfrida ke Malaysia. Hal itu agar fakta adanya praktek perdagangan manusia benar-benar terungkap. Untuk masa persidangan maraton, Wahyu menyatakan bahwa masa sidang tersebut sangat krusial nantinya. Sebab akan jadi faktor penentu apakah Walfrida tidak layak diadili dengan Kanunkeseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati. (mia/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Difasilitasi Berobat Gratis, Dahlan Iskan Pilih Rogoh Kocek Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler