Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?

Kamis, 14 November 2024 – 21:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang diungkapkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut ditanyakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11) kemarin.

BACA JUGA: Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah

Saat itu, Majelis Hakim saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Setelah Suaedi memberikan penjelasan terkait dengan perhitungan kerugian negara, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa dalam pembayaran yang dilakukan PT Timah yang dihitung sebagai kerugian negara.

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara

"Dan faktanya ada laporan keuangan yang Ahli juga ambil data. Berarti ada pemasukan untuk PT Timah, apakah pemasukan-pemasukan itu diterima oleh PT Timah itu tidak diperhitungkan juga, yang diperhitungkan itu hanya pembayaran-pembayaran saja," ucap Hakim kepada Suaedi.

Suaedi menjawab, perhitungan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari proses pembayar bijih timah yang dilakukan secara ilegal.

BACA JUGA: Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah

"Sehingga atas proses tersebut berapa jumlah yang dibayarkan itu menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara," jawab Suaedi.

Kemudian, hakim juga mempertanyakan apakah pendapatan PT Timah dari hasil penjualan logam timah dan menjadi pemasukan perusahaan bisa juga diperhitungkan.

"Dalam kerugian-kerugian yang diterima, apakah pendapatan itu juga tidak bisa diperhitungkan?" tanya Hakim.

"Adapun atas kepemilikan biji yang diperoleh atas transaksi tadi, bagi kami itu adalah bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," jawab Sauedi.

Mendengar jawaban dari Sauedi, Hakim menanggapi bahwa perhitungan itu berpotensi membingungkan publik, karena hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan pemasukan yang diterima PT Timah dari penjualan bijih timah.

"Jadi, masyarakat itu tahu adanya kerugian saja. Sedangkan pemasukan itu sepertinya tidak ada pemasukan. Itu yang kita ingin ketahui," kata hakim.

Sauedi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk melakuan perhitungan kerugian negara menurut data-data dari penyidik dan laporan keuangan perusahaan.

"Seperti penugasan yang kami terima, itu adalah menghitung kerugian keuangan negara," ucap Sauedi.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan soal hasil perhitungan yang hanya bersumber dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyyidik dan tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait untuk melakukan kesimpulan.

"Tadi saudara tidak pernah mengklarifikasi kepada para saksi dan ahli yang saudara bacakan tadi ya. Saudara benar-benar membaca dari BAP, kemudian Saudara membuat kesimpulan?” tanya Hakim.

"(hanya) Berdasarkan BAP Yang Mulia," tutur Sauedi. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler