Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah

Selasa, 12 November 2024 – 05:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk menindak personel kepolisian apabila ada yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang tengah diusut oleh Kejagung.

“Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP

Jawaban tersebut untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III dari Partai Demokrat Benny Harman yang mempertanyakan terkait adanya insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024.

Penguntitan diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah.

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Pribadi

“Pernyataannya adalah saat Kejaksaan tangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya timah ini?” kata Benny.

Terkait pernyataan Benny, Kapolri memastikan bahwa insiden penguntitan tersebut tidak benar adanya.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng

“Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ucapnya.

Dirinya memastikan Polri dan Kejaksaan Agung bekerja sama dan berkolaborasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.

“Sebaliknya, kami juga sama-sama berkolaborasi, bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah tersebut betul-betul ke depan. Negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum. Jadi, kami juga ikut memantau, sehingga penanganan itu ke depan betul-betul bisa tuntas dan negara diuntungkan,” ujar dia.

Oleh karena itu, dia mempersilakan Jaksa Agung untuk menindak anggotanya apabila memang ada personel kepolisian yang terlibat dalam kasus timah tersebut.

Sebelumnya, terjadi insiden penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada pertengahan Mei lalu.

Adapun persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika bertemu di Istana Negara pada 27 Mei 2024. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Minta Kapolri Segera Menindak Penusuk 2 Santri Al Fatimiyah Krapyak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler