jpnn.com, JAKARTA - Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Suaedi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
Awalnya, hakim anggota Alfis Setyawan meminta saksi untuk menjelaskan letak kerugian PT Timah.
“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Di mana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” kata Alfis Setyawan.
BACA JUGA: Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisis atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itulah kerugian negara yang mulia,” jelas Suaedi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
Dia juga menjelaskan bahwa dia belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP dan saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.
Dalam persidangan itu berulangkali majelis hakim mengingatkan bahwa yang diminta dari penjelasan saksi adalah soal angka dan cara penghitungan.
Suaedi lantas menjelaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun tersebut.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 14 November 2023.
"Ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI perihal bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dan permintaan keterangan ahli. Nah, prosesnya di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi, yang kedua surat tugas itu baru kami terbitkan itu 26 Februari 2024," kata Suaedi.
Ditemui seusai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengungkapkan kekecewaannya dan menyebutkan saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai audior.
"Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujar Junaedi Saibih.
Dia menyebutkan di persidangan terbukti bahwa angka Rp 271 Triliun bukan berdasarkan hasil perhitungan BKPK.
"Ahli hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan dan tanpa mengkonfirmasi dan memverifikasinya,” jelas Junaedi.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra