jpnn.com - JAMBI-Herman, suami Elsa Dela (ED), hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang ketahuan berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi (M), resmi melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, kemarin.
‘‘Iya, tadi Saya sudah melapor ke Pengadilan Tinggi sekitar jam 2 siang tadi, berupa laporan masalah kasus saya,’’ ujarnya kepada Jambi Ekspres (Group JPNN).
BACA JUGA: KPA Banyumas Tetap Bagikan Kondom
Laporan itu disampaikannya karena ia tidak terima atas perilaku istrinya yang tega berselingkuh dengan lelaki lain. Dikatakannya, dalam laporan yang ia buat di Pengadilan Tinggi, ia membawa segala kelengkapan barang bukti yang ia dapat saat kejadian.
‘‘Di situ saya melaporkan istri saya. Saya membawa beserta barang bukti antara lain, CD, rekaman kejadian, photo, dan lain-lain untuk memperkuat laporan Saya,’’ ungkapnya.
BACA JUGA: Bayi Nyaris Tewas Akibat Perawat Salah Suntik Obat
Herman menambahkan, ia juga telah melaporkan isterinya Elsa Dela ke Pengadilan Tinggi Agama Kota Baru, mengingat lelaki selingkuhan istrinya merupakan hakim di PA Tebo.
‘‘Saya juga laporkan ke Pengadilan Tinggi Agama di Kota Baru. Di situ Saya diterima oleh Peltu Kepala PTA. KPTA lagi dinas luar,’‘ paparnya.
BACA JUGA: Mobil Anggota DPRD Banyumas Dibakar
Herman juga mengaku akan dipanggil oleh Badan Pengawas (Bawas) di Jambi untuk memperkuat laporan yang ia buat agar cepat ditanggapi.
‘‘Besok (hari ini, red) juga saya dipanggil oleh bawas untuk dimintai keterangan tentang kejadian ini, agar laporan saya segera ditindaklanjuti,’‘ ujar Herman.
Ia juga berharap agar laporan yang dibuatnya cepat diproses, dan bagi kedua hakim tersebut di proses seadil-adilnya dan seberat-beratnya.
‘‘Saya minta laporan Saya ditindak lanjuti dan keduanya dipecat saja,’‘ ujarnya kesal.
Sementara itu, Humas PT Jambi Jalaluddin dikonfirmasi via ponselnya, mengatakan, Elsa Dela saat ini sudah ditarik ke PT Jambi dari PN Tebo. ‘’Untuk sementara waktu kita tarik ke PT Jambi,’’ pungkasnya. (sun/wne)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menginap di Pesantren, Dahlan Jadi Motivator
Redaktur : Tim Redaksi