Wahai Yang Mulia Oyong Cs Penunda Pemilu, Anda Tak Layak Jadi Hakim

Jumat, 03 Maret 2023 – 01:00 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai putusan para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 tidak profesional.

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Perintah Pengadilan Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut dia, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah privat saja.

"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," jelas dia.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Cacat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden Keenam RI SBY itu melanjutkan kalau ada sengketa tentang proses, maka yang berwenang ialah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata.

*Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu, maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah," jelas dia.

BACA JUGA: KPU Tak Mau Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu 2024

Oleh karena itu, Jimly menegaskan hakim PN Jakpus tidak berwenang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler