PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss

Jumat, 03 Maret 2023 – 09:26 WIB
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat/ Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho soal PN Jakpus perintahkan tunda Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Irwan curiga putusan kontroversial yang dibuat Ketua Majelis Hakim T. Oyong beserta dua hakim anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban berkorelasi dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sebelumnya sempat bergulir.

BACA JUGA: Tak Sepakat dengan Megawati, PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus

"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk menghidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Irwan di Jakarta, Kamis malam (2/3).

Ketua DPD Demokrat Kaltim itu bahkan menilai isu ini saling berkaitan dengan upaya perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya juga digulirkan sebagian kepala desa.

BACA JUGA: Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi

"Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," lanjutnya.

Irwan pun menilai tidak mungkin ada menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa hingga hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus

"Demokrasi dan konstitusi kita makin di pinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," ujar Irwan Fecho.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 ribu," tulis putusan itu.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Kasus Pembacokan di Bandung yang Viral, Ya Ampun


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler