jpnn.com, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor.
Gugatan perkara perdata ini terkait dengan kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.
BACA JUGA: Saat Hakim Konstitusi Berfoto Bersama setelah Ada Ketua Baru MK, Lihat Ekspresi Anwar Usman
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Pemerintah Provinsi NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama BGE.
Majelis Hakim juga menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerja sama tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA: Eks Hakim MK Sindir Tidak Dipecatnya Anwar Usman karena Ipar Jokowi
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina dalam putusannya, Selasa (14/11).
Sementara itu, penasihat hukum PT. SIM Khresna Guntarto mengatakan putusan tersebut menegaskan Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Hakim Konstitusi Diminta Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Berpesan Begini
Khresna menilai pemecatan sepihak dan pengusiran PT. SIM sebagai mitra BGS, serta penunjukan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago yang telah dibangun merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, lanjut Khresna, Majelis Hakim juga menilai dan menyatakan kontrak PKS pada 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM adalah sah dan mengikat. PT. SIM juga telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.
Meski demikian, putusan Majelis Hakim baru akan berlaku setelah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kata Khresna, sesungguhnya tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum di dalam Kontrak PKS pada 23 Mei 2014 yang sudah dibuat oleh Pemprov NTT dengan PT SIM, yang termasuk di dalamnya adalah penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta per tahun, ditambah dengan pembagaian keuntungan sebesar 10 persen di tahun ke 10 setelah BEP.
"Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM, lalu terjadi penunjukan PT Flobamor sebagai mitra KSP pengganti adalah fakta yang telah terjadi dan tidak bisa dipungkiri, yang mengakibatkan kerugian bagi PT. SIM," ujar Khresna.
Menurut dia, fakta tersebut tidak boleh diabaikan dengan seolah-olah tidak pernah terjadi pemecatan dan pengusiran terhadap PT. SIM. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MKMK: 9 Hakim Tak Bisa Jaga Rahasia RPH
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga