Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Bukan karena Diracun

Kamis, 05 Desember 2019 – 01:16 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat ditemui di Mako Polda Sumut, Rabu. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto memastikan Hakim PN Medan tewas bukan karena diracun melainkan murni dibunuh.

Itu setelah mereka menerima hasil autopsi jenazah Jamaluddin dari tim laboratorium forensik (Labfor).

BACA JUGA: Perkara Apa Saja yang Ditangani Hakim Jamaluddin Sebelum Dibunuh, Adakah Kasus Menonjol?

Hasil Labfor itu menyebkan bahwa Hakim Jamaluddin tewas antara 12 sampai 20 jam sebelum autopsi.

“Menurut hasil pemeriksaan Labfor, karena sudah lewat meninggal, kaku mayat, sudah lemas kembali sudah mulai lembab dan mulai ke arah pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Artinya nanti kami runut ke sana,” ungkap Agus di Mapolda Sumut sebagaimana dilansir pojoksatu.id, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan Labfor Jenazah Hakim PN Medan, Oh Ternyata

Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap jasad Jamaluddin dilakukan Jumat (29/11) malam.

Sedangkan Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11) siang pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Dengar Suara Aneh dari Kamar Wisma, Penasaran Lantas Dicek, Astaga Ternyata

“Artinya bahwa kami akan runut dari sana. Yang ada hanya kafein sama obat batuk (di lambung). Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal. Tidak dalam kondisi mabuk kan gitu, tidak diracun,” tegas Kapolda.

Hanya saja, Agus mengatakan pihak tak ingin gegabah menetapkan tersangka, meski sebelumnya dia menyebut dugaan keterlibatan orang terdekat korban.

“Kami tidak boleh gegabah, kami mendalami alibi‎. Kami periksa semua dan pelajari alat bukti. Semoga kami dapat mengungkap pelaku,” ujarnya.

Agus menyebut hingga hari ini sudah ada 22 saksi yang mereka periksa dalam kasus ini.

Sementara itu di tempat terpisah, Humas lainnya PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan pihaknya juga sudah juga mendengar hasil autopsi.

BACA JUGA: Berita Duka, Bian Meninggal Dunia, Kondisi Lehernya Mengerikan

“Sebelum autopsi dalam, dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal, itu yang kami dapat informasi, silahkan menafsirkanya. Artinya kalau 20 jam sebelum autopsi sudah meninggal artinya dihitung mundur, berarti meninggal sekira jam 3 atau 4 subuh,” jelasnya.(nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler