jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap jenazah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang diduga tewas dibunuh.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengungkap bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin telah meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan pada Jumat (29/11).
BACA JUGA: Perkara Apa Saja yang Ditangani Hakim Jamaluddin Sebelum Dibunuh, Adakah Kasus Menonjol?
"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," kata saat ditemui di Mako Polda Sumut, Rabu sebagaimana dilansir Antara hari ini.
Berdasarkan hal tersebut kata Agus, korban dinyatakan telah meninggal belasan jam dari saat mayat ditemukan.
BACA JUGA: Hakim PN Medan Jamaludin Dibunuh Terkait Kasus?
"Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," ujarnya.
Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Periksa Ketua PN Medan Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
“Kami mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kami periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Diringkus Polisi di Medan
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi