jpnn.com, PALEMBANG - Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait perkara kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA (13) siswi SMP di Kuburan Cina beberapa lalu.
Kedatangan massa sendiri untuk meminta Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar menunda pembacaan hasil putusan.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
"Harapan kami agar majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya saat memutus perkara yang melibatkan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ungkap Hermawan kuasa hukum 4 ABH.
Dalam perkara ini kata Hermawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar, dan tidak ada patokan.
BACA JUGA: BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
"Karena menurut kami empat ABH tidak bersalah, mereka bukan pelaku sebenarnya, kami mendukung proses hukum yang ada, hati-hati dalam memutus suatu perkara," kata Hermawan.
Sebelumnya lanjut Hermawan, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi dalam perkara dugaan pembunuhan dan pemerkosaan itu.
BACA JUGA: Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
"Namun saksi kami seperti tidak didengarkan, kami juga kesulitan dalam mengungkap perkara ini, karena kami tidak bisa menemui ke empat ABH, " tegas Hermawan.
"Mereka harus didampingi, di sini kami akan terus menyuarakan kebenaran. Kami memiliki bukti foto dan rekaman, jadi jika ada rekan-rekan yang ingin mengetahui kebenarannya ayo kita buka dan duduk bersama untuk melihat perkara ini," tambah Hermawan.
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat memutus suatu perkara.
"Jika terbukti silakan dihukum seberat-beratnya, tetapi kalau tidak terbukti segera bebaskan ke empat ABH tersebut," tutup Hermawan.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dua pelaku berinisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara IS (16 ) otak dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut empat Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati