BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar

Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:19 WIB
Keempat tersangka beserta barang bukti dihadirkan konferensi pers, Rabu (9/10/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba Internasional di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang sindikat jaringan narkoba, yakni inisial AT, LM, HI, dan AS.

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Jaringan Sultan Malaysia Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang.

Sementara AS adalah pelaku TPPU sindikat jaringan narkoba Aceh -  Palembang.

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, 12 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Pil Ekstasi Disita

Dari keempat tersangka, petugas menyita aset pencucian uang.

Adapun barang-barang disita diantaranya uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar, dan aset bergerak Rp 2,5 miliar. Dengan total aset dan barang bukti tersebut bernilai Rp 64 miliar.

BACA JUGA: Irjen Iqbal: Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat Narkoba di Riau

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menerangkan bahwa tindak pidana pencucian (TPP) uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.

Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.

"Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram Jumat 24 Mei 2024," ungkap Komjen Marthinus, Rabu (9/10/2024).

Di tempat yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan bahwa berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindak lanjut dan mengetahui kalau sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Sabu-sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palembang,"kata I Wayan.

Seusai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.

"Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut," terang I Wayan.

Sementara untuk pelaku AS yang merupakan sindikat Narkoba jaringan Aceh Palembang ditangkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerja sama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS," tutup I Wayan.

Kini seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu-sabu kepada AT masuk dalam DPO.

Para tersangka dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler