Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati

Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:48 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap IS, 16, terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan siswi SMP berinisial AA, 13, di kuburan Cina Kota Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (8/10/2024) malam.

BACA JUGA: Guru Ungkap Perilaku IS Otak Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ternyata

Dalam surat tuntutan tersebut, IS bersama ketiga rekannya MZ, NS dan AS terbukti bersalah.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " ungkap Hutamrin.

BACA JUGA: Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Tak hanya itu, dalam surat tuntutan tersebut juga disebut bahwa IS dikenakan Pasal 76D.

Hal yang memberatkan IS adalah terjadinya pemerkosaan sebanyak dua kali
di dua tempat berbeda.

BACA JUGA: Soal Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru, LPA: Ini Kejahatan Luar Biasa

"Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kemarahan warga Palembang, IS berbelit-belit dalam memberikan keterangan, juga tidak mengakui perbuatannya, " ujar Hutamrin.

Hermawan kuasa hukum terdakwa IS akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar Kamis 10 Oktober 2024 besok.

"IS dituntut hukuman mati oleh JPU, tetapi kami akan melakukan pembelaan pada sidang besok," kata Hermawan.

Menurutnya, pasal yang dijerat ke terdakwa IS sama dengan ketiga rekannya yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.

"Kami tetap pada pembelaan dan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok," tegas Hermawan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan dari JPU karena sudah sesuai dengan keinginan keluarga yang meminta terdakwa dihukum seberat - beratnya. Ia lun berharap kepada hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

"Tadi ayah korban disuruh masuk dan ia sudah mendengar bahwa terdakwa IS dituntut mati dan ia mengekspresikan dirinya di hadapan hakim yang meminta keadilan atas kematian putri kesayangan dan harapan keluarga yang meninggal secara tidak wajar," ungkap Zahra.

Zahra menyebut meski salah satu terdakwa di hukum hati. Namun, tidak terlihat rasa penyelasan pada diri terdakwa. Begitu pun pada keluarga terdakwa yang hingga kini belum ada permohonan maaf ke keluarga korban.

"Sampai sekarang keluarga terdakwa belum menyampaikan permohon maaf. Namun, meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka," kata Zahra singkat. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler