Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini

Minggu, 13 Maret 2022 – 10:47 WIB
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Warga asal Samarinda, Kalimantan Timur Hanry Sulistio menggugat dua jaksa, seorang hakim, dan polisi.

Gugatan itu bernomor perkara 35/Pdt.G/2022/PN.Smr, Selasa, 22 Februari 2022.

BACA JUGA: Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu

Dari penelusuran media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, nama empat tergugat tertera dengan jelas dan status perkara masuk sidang pertama.

Hanry mengungkap alasan menggugat keempat aparat penegak hukum tersebut.

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut


sipp pn samarinda

Dia menduga ada praktik mafia hukum terhadap warga bernama Achmad AR AMJ.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena

"Keempat tergugat tersebut adalah oknum (penegak hukum) yang diduga bersama-sama dan terencana melakukan tipu muslihat berupa pemalsuan di tingkat penyidikan, pendakwaan, penuntutan dan peradilan atau praktik mafia hukum antek mafia tanah," kata Hanry kepada JPNN.com di Samarinda pada Jumat (11/3).

Hanry mengatakan akibat dugaan praktik mafia hukum tersebut seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.

"Mereka (diduga) merampok warkat sertipikat yang telah beralih hak, demi menguntungkan kepentingan mafia tanah," ungkap Hanry.

Menurutnya, modus mafia tanah itu juga diduga melibatkan oknum badan pertanahan dan pengacara yang terlebih dahulu digugat Hanry pada 2019 dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr jo 64/PDT/2020/PT SMD. Saat ini gugatan tersebut menunggu kasasi.

Gugatan kali ini khusus ditujukan kepada oknum penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Kelakuan oknum penegak hukum tersebut menyebabkan timbulnya mafia tanah merajarela," ujar Hanry.

Dia menuturkan, jika masyarakat bisa dipenjara karena pemalsuan, penipuan, dan kelalaian, hal yang sama harus berlaku kepada oknum penegak hukum.

"Bisa hancur negeri ini jika hukum dikuasai pengkhianat Pancasila dan UUD 45 berseragam APH. Saya percaya kertas tidak akan sanggup selamanya membungkus api," kata Hanry. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Mencuri Kotak Amal Musala untuk Berfoya-foya, Langsung Ditahan Polisi


Redaktur : Adek
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler