jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan mantan Anggota MPR dan juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Nah, hakim yang bakal memimpin sidang tersebut bukanlah Sarpin Rizaldi. Ya hakim Sarpin adalah hakim PN Jaksel yang telah memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan saat menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Golkar Targetkan RUU Penjaminan UMKMK Tuntas 2015
"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/2).
Persidangan praperadilan SDA dipastikan Made akan dimulai pada Rabu (4/3) pekan depan di PN Jaksel. "Sidangnya Rabu depan," kata Made.
BACA JUGA: Garap Lagi Novel Baswedan, Badrodin: Kriminalisasi yang Mana?
Langkah SDA mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen BG.
Namun kini Sarpin akan berhadapan dengan Komisi Yudisial yang tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, sebelum memimpin sidang BG, sedikitnya ada laporan terkait Sarpin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Saran Mantan Dubes RI untuk PBB soal Hubungan Indonesia-Brasil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang di PTUN, PPP Kubu Djan Faridz: Muktamar Jakarta yang Sah
Redaktur : Tim Redaksi