jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan penggugat dalam hal ini Ketua Umum DPP PPP, Djan Faridz.
"Putusannya, hakim pada PTUN menerima gugatan penggugat sepenuhnya, dan membatalkan SK Menkumham, yang dulunya mengesahkan Muktamar PPP di Surabaya," kata Fernita Darwis, saat dihubungi JPNN.COM, Rabu (25/2).
BACA JUGA: Usut Dua Korupsi Kakap, Bareskrim Diserang
Dengan adanya putusan tersebut ujar Fernita, maka secara otomatis hasil Muktamar PPP di Jakarta yang sah. "Oleh karenanya, kami berharap seluruh kader dan masyarakat serta pemerintah mematuhi seluruh keputusan PTUN. Saya yakin Yasonna Laoly mengikuti perkembanganan. Keluarnya keputusan PTUN, berakhir sudah konflik di PPP," ujarnya.
Menjawab pertanyaan adanya upaya banding dari pihak tergugat dalam hal ini Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya? Fernita menyatakan itu haknya Romahurmuziy (Romi).
BACA JUGA: Tony Abbott Dinilai Mirip Caleg Gagal
"Banding? Ya, itu mah hak dia, masa kita larang, silakan aja," pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Minta KPK Tidak Terlalu Galak Cegah Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Langsung Diborgol Penyidik KPK, Terdakwa Protes
Redaktur : Tim Redaksi